BERITA SULBAR

Sopir Keluhkan Pemberhentian Penyaluran Solar di SPBU Bulucindolo, Warga Harap Kepastian Aturan

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com — Sejumlah warga yang menggantungkan hidup untuk menghidupi keluarganya dari sektor transportasi dan distribusi barang mengaku terdampak akibat terganggunya pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di SPBU Bulucindolo, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat atas insiden beberapa waktu lalu. Mereka (Supir) menilai, pasca indikasi tersebut, terdapat perubahan dalam pola pelayanan yang dirasakan berdampak pada aktivitas kerja mereka.

Salah satu perwakilan sopir truk menyampaikan bahwa kebijakan terkait distribusi BBM di SPBU Bulucindolo sebelumnya telah dibahas dan disepakati bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Pasangkayu yang dihadiri pihak DPRD dan instansi terkait pada pertemuan resmi yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Pasangkayu pada 3 Oktober 2025 lalu. Kebijakan tersebut, menurutnya, dimaksudkan untuk menciptakan ketertiban dan kepastian pelayanan bagi masyarakat.

“Yang kami harapkan sebenarnya hanya kepastian aturan. Sebab sebelumnya sudah ada kesepakatan bersama Pemda, sehingga kami bisa menyesuaikan jam kerja dan aktivitas di lapangan,” ujar seorang sopir truk yang enggan disebutkan identitasnya. Senin, 9 Februari 2026.

Para sopir truk yang sehari-hari mengandalkan solar subsidi untuk operasional kendaraan mereka kini mengeluhkan sulitnya mendapatkan BBM. Kondisi ini dinilai berimbas langsung pada pendapatan mereka, bahkan mengancam keberlangsungan ekonomi keluarga. Pihaknya (sopir truk) mengaku kecewa atas situasi yang terjadi. Menurutnya, SPBU Bulucindolo merupakan salah satu titik pengisian utama bagi para sopir lokal maupun lintas wilayah.

“Kami ini bergantung penuh dari solar. Kalau SPBU Bulucindolo ditutup sementara, otomatis kami tidak bisa bekerja maksimal, sementara keluarga kami dirumah juga berharap ada sesuatu yang kami bawa pulang kerumah,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengaku kecewa atas insiden pihak KemenHAM di SPBU Bulucindolo. Dimana menurutnya, kemenHAM diduga merusak standar kerja SPBU dan tidak mengetahui kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) saat di aula Kantor Bupati Pasangkayu pada tanggal 3 Oktober 2025 terkait SPBU lalu.

“Kalau waktu pengisian tidak menentu, kami jadi sulit mengatur ritme kerja. Dampaknya tentu ke penghasilan dan kebutuhan keluarga,” tambahnya.

Sementara itu, pihak pengelola SPBU Bulucindolo menyampaikan bahwa operasional SPBU selama ini dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kebijakan pemerintah daerah atas kesepakatan bersama. Pihak SPBU menyatakan terbuka terhadap evaluasi dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait demi menjaga pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berupaya menjalankan operasional sesuai regulasi yang ada dan siap menyesuaikan apabila terdapat kebijakan baru, selama disampaikan secara jelas dan terkoordinasi,” ujar perwakilan manajemen SPBU Bulucindolo saat di konfirmasi di pasangkayu.

Pihak SPBU juga berharap adanya kesamaan pemahaman antar instansi agar pelayanan BBM dapat berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan, khususnya bagi masyarakat pengguna.

Para sopir truk berharap adanya koordinasi yang lebih baik antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sehingga pelayanan BBM dapat berjalan optimal dan tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat di Kabupaten Pasangkayu.

Diketahui, dengan adanya sanksi, kejadian bermula saat Kepala Kanwil KemenHAM Sulawesi Barat beserta rombongan singgah dengan tujuan untuk mengisi bahan bakar dan kemudian melihat aktivitas yang menurutnya mencurigakan pada sebuah mobil pick up, pada Jumat 6 Februari 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak KemenHAM belum dapat di konfirmasi untuk dimintai keterangan terkait di SPBU Bulucindolo saat itu. Media ini tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

***

The Latest

To Top