PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Seorang pekerjaan atau tukang proyek pemeliharaan air mancur dan lampu di Bundaran Smart Pasangkayu mempertanyakan bayaran upah yang hingga kini belum ia terima dari pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pasangkayu.
Muhammad Anzar, saat dikonfirmasi awak media menceritakan kronologi awal keterlibatannya dalam pekerjaan tersebut yang dilakukan pada tahun 2024 lalu. Ia mengaku, awalnya dirinya diminta tolong oleh temannya bernama Samsul, yang merupakan pihak ketiga, untuk melakukan pengecekan air mancur di Bundaran Smart Pasangkayu. Saat itu, Samsul menjanjikan bayaran sebesar Rp1 juta untuk pengecekan awal.
“Setelah dicek, ternyata ada kerusakan dan saya diminta sekalian mengerjakan perbaikannya,” ujar Anzar. Senin, 9 Februari 2026.
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa sempat menolak permintaan tersebut. Namun, setelah diyakinkan bahwa pekerjaan itu merupakan pekerjaan Dinas PUPR dan tidak mungkin tidak dibayar akhirnya sepakat, lagi pula menurutnya, Samsul sebagai temannya sendiri yang tidak mungkin menipunya.
Terlebih selama proses pekerjaan berlangsung, pihak PUPR kerap datang meninjau langsung ke lokasi.
“Kesalahan saya juga waktu itu, tidak ada hitam di atas putih, karena saya yakin pekerjaan ini pasti dibayar,” aku_nya.
Setelah pekerjaan rampung, tepatnya pada akhir Desember 2024, Ansar kemudian mengajukan permintaan pembayaran disertai rincian pekerjaan dan material dengan total nilai sekitar Rp12 juta, sebagaimana tercantum dalam dokumen penawaran.
Namun, hingga satu bulan setelah pekerjaan selesai, pembayaran tak kunjung diterima. Bahkan, Anzar mengaku harus menunggu hingga enam bulan, tanpa kejelasan.
Ia menyebut, saat itu Kepala Dinas PUPR Pasangkayu lama, Sumarlin, sempat mengatakan bahwa dana pembayaran pekerjaan tersebut telah diserahkan kepada Samsul.
“Kata beliau (Sumarlin), uangnya sudah diberikan ke Samsul, dan saya disuruh berurusan langsung dengan Samsul,” ungkap Anzar.
Namun, hingga kini Samsul disebut menghindar dan sulit dihubungi. Akibatnya, sampai memasuki tahun 2026 ini, Ansar mengaku belum menerima pembayaran sepeser pun.
Ia pun terus mempertanyakan tanggung jawab pembayaran tersebut kepada pihak terkait. Bahkan, Ansar mengaku sempat menanyakan kepada pihak PUPR apakah dirinya diperbolehkan mengambil kembali material yang terpasang di bundaran tersebut karena belum dibayar.
“Saya coba minta materialnya kembali, tapi saya malah diancam akan dipidana kalau berani ambil, katanya bisa dianggap merusak fasilitas negara,” tuturnya.
Menurut Anzar, ancaman tersebut tidak masuk akal, sebab material yang terpasang merupakan miliknya dan belum pernah dibayarkan.
“Kan itu bahan-bahan saya yang belum dibayar, kenapa saya yang dibilang bisa kena pidana,” keluhnya.
Ia juga mengungkapkan, dirinya sempat memagari area pancuran agar tidak difungsikan sementara waktu. Namun pagar tersebut disebut dirusak oleh pihak PUPR.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Pasangkayu belum memberikan keterangan resmi. Kepala Dinas PUPR Pasangkayu dikabarkan sedang berada di luar daerah.
Sementara itu, Samsul yang disebut-sebut terlibat dalam pekerjaan tersebut, juga belum berhasil dikonfirmasi.(**)
***