BERITA SULBAR

Disorot KemenHAM Sulbar, SPBU Bulucindolo Jelaskan Alasan Distribusi BBM ke Daerah Terpencil

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Pengelola SPBU Bulucindolo, Kabupaten Pasangkayu, akhirnya memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran penyaluran BBM bersubsidi yang sebelumnya disorot Kementerian Hak Asasi Manusia Sulawesi Barat.

Pihak SPBU menegaskan bahwa pengisian BBM Bersubsidi ke kendaraan pikap bertangki modifikasi dilakukan dengan pertimbangan kebutuhan mendesak masyarakat di wilayah pelosok yang sulit terjangkau layanan distribusi BBM secara memadai.

Menurut keterangan internal pengelola SPBU, Anca, kendaraan tersebut selama ini digunakan untuk menyalurkan BBM ke sejumlah dusun terpencil yang tidak memiliki akses langsung ke SPBU, terutama untuk kebutuhan, petani, dan pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada ketersediaan solar bersubsidi untuk aktivitas ekonomi harian.

Kondisi geografis Pasangkayu yang berjauhan serta keterbatasan infrastruktur menjadi alasan utama praktik tersebut masih terjadi di lapangan.

“Di beberapa wilayah pelosok, masyarakat bisa menempuh puluhan kilometer untuk mendapatkan BBM. Jika distribusi tidak dibantu, aktivitas ekonomi mereka lumpuh. Ini bukan semata kepentingan bisnis, tapi kebutuhan hidup masyarakat,” ujar perwakilan pengelola SPBU Bulucindolo saat dikonfirmasi, Senin 9 Februari 2026.

Meski demikian, pihak SPBU mengakui bahwa mekanisme penyaluran BBM bersubsidi harus tetap mengacu pada aturan dan Standar Operasional Prosedur yang berlaku.

Mereka menyatakan siap melakukan evaluasi internal serta berkoordinasi dengan instansi terkait agar kebutuhan masyarakat pelosok tetap terpenuhi tanpa melanggar ketentuan hukum.

Klarifikasi ini menanggapi temuan KemenHAM Sulbar yang sebelumnya menyoroti pengisian Solar Bersubsidi ke kendaraan dengan tangki modifikasi tanpa dilengkapi surat rekomendasi resmi.

Kepala Kanwil KemenHAM Sulbar, I Gede Sandi Gunasta, menilai praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip keadilan distribusi dan merugikan hak masyarakat penerima BBM subsidi.

Masyarakat Pasangkayu pun menilai persoalan ini mencerminkan dilema klasik antara regulasi dan realitas lapangan.

Di satu sisi, penegakan aturan mutlak diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan subsidi, namun di sisi lain negara juga dituntut menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat pelosok yang selama ini berada di pinggiran layanan energi.

Kejadian di SPBU Bulucindolo pun dinilai perlu dijadikan momentum evaluasi menyeluruh terhadap skema distribusi BBM bersubsidi di daerah terpencil.

Tanpa kebijakan afirmatif yang jelas, masyarakat pelosok berpotensi terus berada di posisi rentan, sementara pengelola SPBU kerap berada dalam tekanan antara tuntutan kemanusiaan dan risiko pelanggaran aturan.

Pihak SPBU berharap pemerintah daerah, Pertamina, serta instansi terkait dapat duduk bersama merumuskan mekanisme distribusi khusus yang legal, transparan, dan berpihak pada kebutuhan riil masyarakat terpencil di Pasangkayu dan wilayah sejenis lainnya. (S.I/***)

***

The Latest

To Top