MAMUJU, Mediasuaranegeri.com – Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat (Sulbar) resmi melimpahkan tiga dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan pintu gerbang Kota Mamuju ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju, Rabu 14 Januari 2026.
Prosesi pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini berlangsung di Kantor Kejari Mamuju, Jl. KS Tubun, Kelurahan Rimuku. Penyerahan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang merugikan keuangan negara tersebut.
Dalam pelimpahan hari ini, tiga orang tersangka yakni, Basit menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Haji Ahmad dan, Subfami merupakan pihak penyedia.
Selain menyerahkan para tersangka, penyidik juga menyertakan sejumlah barang bukti krusial berupa dokumen proyek dan aset bergerak terdiri dari, 1 Unit Toyota Fortuner, 1 Unit Honda Brio, 1 Unit Nissan.
Meski tiga tersangka telah dilimpahkan, masih terdapat satu orang lagi dari unsur Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang belum diserahkan ke pihak kejaksaan.
“Untuk PPTK masih menunggu P21 (berkas dinyatakan lengkap) dari kejaksaan. Jadi sisa satu orang saja yang belum tahap dua,” ungkap
Dirreskrimsus Polda Sulbar, Kombes Pol Abdul Azis, saat ditemui di Mapolda Sulbar
Kasus pembangunan pintu gerbang Kota Mamuju ini menjadi perhatian publik mengingat fungsinya sebagai ikon ibu kota provinsi. Dengan pelimpahan ini, para tersangka akan segera menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)
Dirman
***