MAMUJU, Mediasuaranegeri.com – Program pengadaan sumur bor di Desa Ahu, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, mulai disorot publik. Dugaan ketidaksinkronan data realisasi kegiatan menimbulkan tanda tanya besar, terutama soal transparansi dan kejelasan pelaksanaan program yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025 tersebut.
Berdasarkan data yang terinput dalam sistem OMSPAM, pengadaan sumur bor di Desa Ahu tercatat hanya 4 titik dengan nilai anggaran Rp48.550.000, dan direalisasikan pada tahap I tahun 2025.
Namun, fakta berbeda disampaikan Bendahara Desa Ahu saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Bendahara desa justru menyebut bahwa pengadaan sumur bor berjumlah 10 unit, satu paket dengan mesin Shimizu, dengan nilai anggaran yang sama yakni Rp48.550.000, serta dilaksanakan pada tahap I tahun 2025.
Ketidaksinkronan data tersebut menimbulkan kecurigaan publik. Sejumlah warga menilai pemerintah desa harus bertanggung jawab menjelaskan secara terbuka agar tidak memunculkan dugaan adanya permainan data bahkan potensi penyimpangan anggaran.
“Kalau di data hanya empat, tapi pemerintah desa bilang sepuluh, ini jelas aneh. Jangan sampai ini hanya permainan angka. Kami sebagai warga berhak tahu karena ini dana desa, uang negara,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.
Masyarakat juga mempertanyakan keseriusan pemerintah desa dalam menjalankan prinsip transparansi. Apalagi proyek pengadaan sumur bor ini berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar warga akan akses air bersih.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada klarifikasi resmi dari Kepala Desa Ahu maupun otoritas terkait lainnya. Publik menunggu langkah tegas aparat pengawas untuk memastikan tidak ada unsur manipulasi data maupun penyalahgunaan anggaran dalam program tersebut.
Media ini akan terus melakukan penelusuran, termasuk meminta penjelasan resmi dari kepala desa dan instansi terkait guna memastikan persoalan ini terang benderang serta tidak merugikan masyarakat.(Tim)
***
