MAMUJU, Mediasuaranegeri.com — Pengadilan Negeri (PN) Mamuju resmi menolak gugatan praperadilan yang diajukan Basid,SH terhadap penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pematangan lahan pembangunan pintu gerbang Kabupaten Mamuju.
Sidang pembacaan putusan dilaksanakan pada Rabu, 24 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WITA, dipimpin Hakim Tunggal H. Rahmad,SH.,MH. Dalam amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa seluruh dalil gugatan pemohon dinyatakan tidak beralasan hukum sehingga permohonan praperadilan ditolak.
Basid sebelumnya menggugat Kapolda Sulawesi Barat cq Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, melalui kuasa hukumnya yang terdiri dari Syamsul,SH.,MH, Chairul Amri,SH.,MH, Abd. Wahab,SH, Muh. Ali Akbar,SH, Apriadi Basri,SH.,MH, dan Tamsil,SH.,MH. Gugatan tersebut terdaftar dalam perkara Praperadilan Nomor 8/Pid.Pra/2025/PN.Mam.
Sidang praperadilan berlangsung sejak Selasa, 12 Desember 2025 hingga 23 Desember 2025. Basid melalui tim kuasa hukumnya mendalilkan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak memenuhi dua alat bukti yang sah. Selain itu, pemohon juga menilai penerbitan SPDP, Sprindik, serta proses penyitaan dan penahanan dinilai cacat prosedur.
Namun dalam persidangan, tim hukum Polda Sulbar yang dikuasakan langsung oleh Kapolda Sulbar dan Direktur Reskrimsus berhasil meyakinkan hakim bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku atau due process of law.
Tim Polda Sulbar dalam sidang praperadilan diantaranya terdiri dari Kompol Jamaluddin,SH.,MH, AKP Muh. Agus H,SH, IPTU Ahmad Fadli,SH, IPDA Ilham Eka Dharmawan,SH.,MH, IPDA M. Firman Oscandar,SH.,S.Sos.,MH, AIPDA Fajar Abadi,SH, AIPDA Muhammad Arif, SH.
Atas pertimbangan hukum tersebut, hakim menyatakan seluruh dalil gugatan pemohon ditolak dan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sulbar dinyatakan sah secara hukum.
Sementara itu, petikan resmi salinan putusan saat ini masih menunggu diterbitkan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Mamuju.
Dirman
***
