MAMUJU, Mediasuaranegeri.com – Pengadilan Negeri (PN) Mamuju menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan dua pemohon, yakni H. Ahmad dan Muhammad Zulfahmi AB alias Andis, terhadap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sulawesi Barat selaku termohon dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut dibacakan dalam agenda sidang pembacaan keputusan praperadilan pada Selasa, 24 Desember 2025, sekitar pukul 10.00 Wita, di ruang sidang PN Mamuju.
Sidang praperadilan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2025/PN Mam dan Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2025/PN Mam, dengan pemohon H. Ahmad dan Muhammad Zulfahmi AB alias Andis, yang menggugat Kapolda Sulbar Cq Dirreskrimsus Polda Sulbar terkait penetapan status tersangka.
Diketahui, Persidangan praperadilan tersebut telah berlangsung sejak selasa, 12 Desember 2025 hingga Jumat, 23 Desember 2025, dan dipimpin oleh Hakim tunggal H. Rahmad, S.H., M.H.
Dalam perkara tersebut, para pemohon diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Nasrum, S.H., Dedy, S.H., Akriadi, S.H., dan Rizal, S.H.
Sementara pihak termohon, Dirreskrimsus Polda Sulbar, diwakili oleh Kompol Jamaluddin, S.H., M.H., bersama tim praperadilan yang ditunjuk langsung oleh Kapolda Sulbar, yakni AKP Muh. Agus H, S.H., IPTU Ahmad Fadli, S.H., IPDA Ilham Eka Dharmawan, S.H., M.H., IPDA M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H., AIPDA Fajar Abadi, S.H., AIPDA Muhammad Arif, S.H.
Dalam materi gugatannya, pemohon menyampaikan beberapa keberatan terhadap tindakan penyidik, di antaranya Penetapan tersangka dinilai tidak didukung oleh dua alat bukti yang sah kemudian SPDP dan Sprindik yang diterbitkan penyidik dianggap cacat prosedural dan Proses penyitaan yang dilakukan penyidik juga dinilai tidak sesuai prosedur hukum.
Namun dalam persidangan, pihak termohon menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidikan, mulai dari penerbitan administrasi penyidikan hingga penetapan tersangka, telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip due process of law.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim tunggal PN Mamuju menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon.
Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap H. Ahmad dan Muhammad Zulfahmi AB alias Andis oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulbar dinyatakan sah secara hukum.
Hingga berita ini diturunkan, petikan resmi putusan praperadilan masih dalam proses dan menunggu diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Mamuju.
Penolakan gugatan praperadilan ini sekaligus membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dirman
***
