PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com — Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Batu Oge, Kecamatan Pedanda, Kabupaten Pasangkayu, kini menjadi sorotan tajam publik. Hasil investigasi media ini mengungkap adanya selisih anggaran mencolok dalam proyek Rehab Jembatan Wisata yang dibiayai dari Dana Desa.
Berdasarkan data realisasi kegiatan yang diperoleh, rehab jembatan wisata dilaksanakan dalam dua tahap. Pada Tahap I, belanja material tercatat sebesar Rp42.548.000, sementara upah pekerja sebesar Rp8.950.000. Kemudian pada Tahap II, belanja material kembali dianggarkan sebesar Rp86.183.000, dengan upah tukang senilai Rp12.770.000.
Dengan demikian, total belanja realisasi pembangunan Jembatan Wisata dari Tahap I dan Tahap II tahun 2024 hanya mencapai Rp150.451.000.
Ironisnya, nilai tersebut tidak sejalan dengan informasi resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat. Pada papan proyek atau baliho informasi yang terpasang di lokasi kegiatan, anggaran pembangunan Jembatan Wisata justru tercantum sebesar Rp258.496.000.
Artinya, terdapat selisih anggaran mencapai lebih dari Rp 107 juta yang tidak tercermin dalam rincian belanja proyek. Perbedaan angka ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Desa, sekaligus menimbulkan pertanyaan publik mengenai ke mana aliran sisa anggaran tersebut.
Padahal, Dana Desa merupakan dana publik yang wajib dikelola secara terbuka dan akuntabel sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketidaksesuaian antara realisasi belanja dengan papan informasi proyek dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi yang seharusnya menjadi kewajiban pemerintah desa.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Batu Oge maupun Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) belum memberikan klarifikasi resmi terkait selisih anggaran tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan media ini melalui nomor pribadi kepala desa batu oge masih belum mendapatkan respons.
Salah satu pemerhati kebijakan desa menilai, perbedaan nilai anggaran yang signifikan patut mendapat perhatian serius dari Inspektorat Kabupaten Pasangkayu, bahkan tidak menutup kemungkinan menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi penyimpangan Dana Desa. (Tim)
Dirman
***
