BERITA SULBAR

Pengawasan Satgas PKH Dipertanyakan! Lahan Sawit Sitaan Negara di Kawasan Hutan Lindung Pasangkayu Untuk Siapa?

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com — Dugaan penyalahgunaan aset sitaan negara kembali mencuat. Kali ini terjadi Kabupaten Pasangkayu, di mana lahan sawit yang berada dalam kawasan Hutan Lindung (HL) dan telah disita oleh negara, diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk kepentingan pribadi.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, buah sawit dari lahan sitaan negara itu dipanen secara berkala oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa izin resmi, dan berpotensi merugikan negara.

Sejumlah pihak mempertanyakan pengawasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah tersebut. Sebab, pasca penyitaan oleh negara, seluruh hasil dan aset di dalamnya secara hukum menjadi tanggung jawab pengawasan aparat berwenang.

“Kita meminta kejelasan sejauh mana langkah pengawasan Satgas PKH terhadap aset sitaan negara ini. Kalau benar sawitnya dipanen dan hasilnya dinikmati pribadi, itu jelas melanggar hukum,” ujar salah satu sumber media ini yang enggan disebut namanya, Selasa 11 November 2025.

Secara hukum, tindakan memanfaatkan hasil dari aset negara atau barang sitaan tanpa dasar hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang menegaskan bahwa setiap pejabat atau pihak yang menyebabkan kerugian negara wajib bertanggung jawab atas perbuatannya.

Selain itu, Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur bahwa setiap orang yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dari aset negara yang merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Bahkan, bila hasil panen tersebut dialihkan atau dijual untuk menyamarkan asal usulnya, pelakunya dapat dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Praktik pemanfaatan hasil sawit dari kawasan yang berstatus sitaan negara ini menimbulkan sorotan luas. Publik menilai lemahnya pengawasan aparat dan Satgas PKH berpotensi membuka ruang bagi penyimpangan dan penyalahgunaan aset negara.

“Kalau memang itu sudah berstatus sitaan negara, mestinya dijaga dan tidak boleh ada yang mengambil manfaatnya. Negara harus hadir untuk memastikan tidak ada pihak yang memperkaya diri,” kata sumber lain dari kalangan pemerhati lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satgas PKH maupun instansi kehutanan terkait langkah pengamanan aset sitaan negara di Kabupaten Pasangkayu.

Media ini masih berupaya mengonfirmasi pihak Satgas PKH dan instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi atas dugaan penyalahgunaan aset sitaan negara di kawasan hutan lindung Pasangkayu.

***

The Latest

To Top