MAMUJU, Mediasuaranegeri.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mamuju berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/VIII/2025/SPKT Polresta Mamuju, tanggal 21 Agustus 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial MRR (27) yang ditangkap di Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, dan MHR (26) yang diamankan di Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Rabu, 15 Oktober 2025.
Kedua pelaku diduga kuat melakukan penyalahgunaan 8.000 liter solar subsidi menggunakan mobil tangki milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan. Modus operandi yang dilakukan keduanya yakni memanfaatkan BBM subsidi tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kapolresta Mamuju melalui Kasi Humas Ipda Herman Basir menjelaskan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta hasil penyelidikan intensif terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan negara dan mengganggu hak masyarakat penerima.
“Keduanya sudah kami tahan di Rutan Polresta Mamuju sejak 17 Oktober 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini penyidik juga tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan ilegal tersebut,” ujar Ipda Herman.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
“Polresta Mamuju berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi demi melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas distribusi energi nasional,” tegasnya.
Humas Polresta Mamuju
***
