BERITA SULBAR

Viral Mobil Avanza Modifikasi Isi Solar Subsidi, Publik Desak Aparat Bertindak: Masuk Pidana UU Migas

Ket ft screenshot video viral di facebook.

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Publik kembali digegerkan dengan beredarnya video berdurasi 2 menit 42 detik yang diunggah akun Facebook Muh. Wazidi Zubaer pada Selasa 30 September 2025, memperlihatkan sebuah mobil Avanza DD 1470 RG tengah mengisi BBM jenis Solar subsidi menggunakan tangki rakitan atau modifikasi yang dipasang di bagian belakangnya disalah satu SPBU yang ada di Pasangkayu.

Unggahan tersebut sontak viral di media sosial, hingga pukul 22.47 WITA, untuk sementara video tersebut telah meraih 5.487 like, 222 komentar, dan dibagikan sebanyak 3.960 kali. Komentar publik umumnya menunjukkan kemarahan dan keresahan terhadap praktik dugaan penimbunan BBM yang dianggap merugikan masyarakat luas.

Sejumlah netizen dengan tegas mempertanyakan praktik pengisian tersebut. Akun Zhen As-Syam menuliskan, “Avanza keluaran tahun berapa yang pakai solar?” Sementara akun Fitri Rahma Putri Itha menyebut, “Ini semua bikin resah warga, giliran yang membutuhkan tidak ada solar atau bensin.”

Fakta visual dalam video memperlihatkan dugaan kelalaian salah satu SPBU yang ada di Pasangkayu dalam menjalankan SOP distribusi BBM subsidi. Publik menilai praktik ini tidak hanya melanggar aturan Pertamina, tetapi juga masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum.

Diketahui, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, tindakan pengisian BBM subsidi dengan tangki modifikasi dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM bersubsidi. Hal ini diatur jelas dalam Pasal 55 UU Migas, yang menyebutkan bahwa:
– Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Dengan demikian, baik pemilik kendaraan, pihak SPBU yang melayani, maupun oknum yang terlibat dalam praktik tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Muh. Wazidi Zubaer dalam keterangannya pada isi video menegaskan. “Tidak ada orang yang kebal hukum. Siapa pun pemilik mobil ini harus diproses sesuai aturan,” ujarnya.

Selain itu, dalam video tersebut terdengar pengakuan bahwa juga melakukan pengisian BBM jenis solar yang merupakan subsidi kedalam mobil avanza itu.

Ironisnya, hingga saat ini identitas pemilik mobil Avanza itu belum terungkap. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, sekaligus menuntut perhatian serius dari Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi pihak pengelola SPBU, aparat pengawas, serta Pertamina agar tidak menutup mata terhadap praktik curang yang merugikan kepentingan masyarakat. Jika dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola distribusi energi di daerah akan semakin tergerus.

(Tim)

***

The Latest

To Top