MAMUJU, Mediasuaranegeri.com – Untuk mewujudkan tata kota yang indah dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Sosialisasi Penataan Kota kepada masyarakat di sepanjang Jalan RE Martadinata hingga Jalan Abd. Malik Pattana Endeng, Kabupaten Mamuju, Sulbar, Kamis 25 September 2025.
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan mendirikan bangunan, baik permanen maupun semi permanen, di atas saluran air (drainase) maupun di atas bahu jalan. Kegiatan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar Sulbar, Satpol PP Kabupaten Mamuju, Lurah Simboro, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas setempat.
Kegiatan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yang tertuang dalam Panca Daya yaitu membangun infrastruktur dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Dalam sosialisasi, masyarakat diimbau agar secara sukarela membongkar bangunan yang melanggar aturan sebelum ditertibkan aparat.
“Pendekatan yang kami lakukan persuasif. Warga yang bangunannya melewati drainase kami beri waktu satu minggu untuk membongkar sendiri. Jika masih ada pelanggaran setelah itu, maka akan kami lakukan penertiban,” ujar Dermawan, Plt. Kepala Bidang PPUD Satpol PP dan Damkar Sulbar.
Hal senada disampaikan Lurah Simboro, Asri, yang menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan kota.
“Kami berharap warga dapat membongkar bangunan secara mandiri demi mewujudkan Mamuju sebagai kota yang indah, terlebih Mamuju adalah ibukota Sulbar,” jelasnya.
Salah satu warga, Mustari, menyatakan dukungannya terhadap imbauan tersebut.
“Saya siap mematuhi dan akan membongkar sendiri,” ucapnya singkat.
Sebagaimana diketahui, saat ini sedang berlangsung pembangunan saluran air di sepanjang Jalan RE Martadinata hingga Jalan Abd. Malik Pattana Endeng.
***
