NASIONAL

Tak Semua Kecelakaan Lalu Lintas Dijamin BPJS Kesehatan, Simak Penjelasannya!

Ilustrasi (ft.Ist)

‘Tidak semua kecelakaan lalu lintas dijamin oleh BPJS Kesehatan. Ada aturan khusus yang menentukan siapa penjamin biaya pengobatan, mulai dari Jasa Raharja hingga BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan pun memberikan penjelasan rinci agar masyarakat tidak salah paham dan tahu langkah yang harus dilakukan saat musibah terjadi’.

JAKARTA, Mediasuaranegeri.com – Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pada prinsipnya kecelakaan lalu lintas bisa dijamin, namun ada mekanisme dan ketentuan yang perlu diperhatikan.

Selain itu, Rizzky juga menjelaskan bahwa ketika seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas dan dibawa ke fasilitas kesehatan, keluarga atau wali korban diimbau segera mengurus Laporan Polisi. Dokumen ini menjadi dasar penentuan instansi yang berwenang menjamin korban.

“Banyak yang mengira penjaminnya hanya Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan. Padahal ada juga BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), PT Taspen (Persero), PT ASABRI (Persero), pemberi kerja, atau penjamin lainnya,” jelas Rizzky, Sabtu 9 Agustus 2025.

Lanjut Rizzky, Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52, BPJS Kesehatan tidak menjamin kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya. Kasus seperti ini dikategorikan sebagai kecelakaan kerja dan menjadi tanggung jawab BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau pemberi kerja.

“BPJS Kesehatan akan menanggung biaya bagi peserta JKN aktif yang mengalami kecelakaan tunggal, yaitu yang tidak melibatkan kendaraan lain. Untuk kecelakaan ganda (melibatkan kendaraan lain), penjamin pertama adalah Jasa Raharja berdasarkan Laporan Polisi, dengan batas maksimal biaya Rp20 juta. Jika biaya melebihi batas tersebut, sisanya dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan atau penjamin lain sesuai ketentuan,” jelasnya.

Namun kata Rizzky, BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan tunggal akibat tindakan membahayakan diri, seperti balapan liar.

“Kecelakaan bisa menimpa siapa saja. Untuk meminimalisir risiko, patuhi aturan lalu lintas, gunakan helm yang benar, bawa surat-surat lengkap, dan pastikan status kepesertaan JKN selalu aktif,” imbau Rizzky.(*/Dirman)

***

Popular

To Top