JAKARTA, Mediasuaranegeri.com – Banyak masyarakat masih menganggap bahwa ketika sakit, satu-satunya solusi adalah langsung menuju rumah sakit. Padahal, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setiap peserta diwajibkan lebih dahulu mengakses layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti Puskesmas, klinik, atau dokter praktik perorangan. Hal ini dikecualikan hanya dalam kondisi gawat darurat.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa sistem rujukan berjenjang ini telah diatur melalui Permenkes No. 16 Tahun 2024. FKTP menjadi pintu pertama layanan, bertugas melakukan pemeriksaan awal, diagnosis, pengobatan, hingga edukasi dan upaya pencegahan penyakit.
“Mekanisme rujukan ini bukan untuk mempersulit peserta, tetapi demi memastikan pelayanan yang tepat sasaran, efisien, dan sesuai kebutuhan medis,” tegas Rizzky, Jumat 1 Agustus 2025.
Ia menambahkan, rumah sakit memang memiliki sumber daya yang lebih lengkap, namun tidak semua penyakit harus ditangani di sana. Jika semua pasien langsung ke rumah sakit, dikhawatirkan terjadi penumpukan dan pelayanan kasus berat pun terganggu.
Rujukan hanya diberikan bila FKTP tidak mampu menangani kondisi pasien karena keterbatasan alat, fasilitas, atau tenaga medis. Penilaian dilakukan berdasarkan indikasi medis, bukan permintaan pribadi peserta.
“FKTP akan menentukan apakah cukup ditangani di tingkat pertama atau perlu dirujuk ke rumah sakit. Ini penting agar peserta JKN mendapat pelayanan sesuai kebutuhannya, bukan sekadar keinginannya,” imbuhnya.
Rizzky juga menjelaskan bahwa rumah sakit tujuan rujukan dibagi dalam kelas D hingga A, tergantung pada fasilitas dan tenaga medis yang tersedia. Rujukan bisa bersifat vertikal (dari bawah ke atas) maupun horizontal (antar rumah sakit setara) bila rumah sakit tujuan memiliki kompetensi medis yang lebih sesuai.
“Bahkan, layanan seperti ambulans antar fasilitas juga dijamin oleh program JKN, selama ada indikasi medis,” katanya.
Sistem rujukan berjenjang ini dinilai menjadi bagian penting dari upaya pemerintah mewujudkan pelayanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan.
“Dengan sistem yang terstruktur dan terpadu, harapannya peserta JKN mendapat pelayanan tepat, di tempat yang tepat, dan oleh tenaga medis yang sesuai kompetensinya,” pungkas Rizzky.
***
