MAMUJU, Mediasuaranegeri.com – Diduga adanya indikasi kelebihan claim pembayaran di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terhadap penyakit Gerd Tahun Anggaran (TA) 2023-2024 di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar) menuai sorotan.
Terkait hal tersebut, Kepala Cabang (Kacab) BPJS Kesehatan Mamuju, St. Umrah Nurdin saat dikonfirmasi diruang kerjanya menyebutkan bahwa segala sesuatunya sudah melalui mekanisme.
“Jadi claim itu lebih ke arah permintaan pembayaran dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan ke BPJS Kesehatan sesuai dengan ketentuan manfaat yang dijamin dalam program,” ungkapnya. Selasa 29 Juli 2025.
Selain itu, St. Umrah juga menyampaikan bahwa BPJS tentunya melakukan verifikasi, dimana verifikasi dilakukan setelah adanya berita acara.
“Jadi verifikasi itu dinyatakan setelah berita acara, jadi kita menerima claim setelah itu ada berita acaranya sebagai kelengkapan berkas. Sesuai bukti berita acaranya menentukan argonya sudah berjalan untuk dilakukan verifikasi, dan proses selanjutnya barulah kita lakukan pembayaran setelah verifikasi sesuai aturan-aturan yang ada,” jelasnya.
Lebih jauh St. Umrah Nurdin juga menjelaskan, berdasarkan claim yang ada sudah sesuai aturan yang ada dalam regulasi. Ia juga mengungkapkan, usai pembayaran ada serangkaian proses berjalan.
“Usai pembayaran, tidak serta-merta tutup sampai disitu, karena kami mengelola uang Negara atau dana amanah. Ada proses audit claim, pasca verifikasi kami lakukan pembayaran ada audit claim sesuai regulasi yang berlaku, apakah kami melakukan pembayaran lebih atau kurang,” ujarnya.
Lanjut St. Umrah Nurdin menegaskan bahwa dirinya sampaikan secara general saja, penilaian itu ada berita acara dulu, setelah itu verifikasi kemudian dilakukan pembayaran dan audit claim baik secara internal maupun eksternal.
Bila hal ini kedepannya memasuki proses hukum, kata St. Umrah Nurdin, pihaknya akan selalu menghargainya.
“Kalaupun adanya dugaan, kami dari BPJS menghormati proses hukumnya. Kalaupun ada penyelesaian antara BPJS dan pihak Rumah sakit, dan melihat kondisi yang ada, tentunya ada perubahan lagi. Apa pun yang kami lakukan, sesuai ketentuan, karena audit yang kami lakukan bukan untuk mencari kesalahan,” tandasnya.
***
