SURABAYA, Mediasuaranegeri.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus perdagangan orang yang menyasar calon pekerja migran ke luar negeri. Seorang pria berinisial TGS (49), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diamankan setelah terbukti merekrut korban secara ilegal untuk dikirim ke Jerman dengan modus visa wisata.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam keterangan resminya pada Jumat 25 Juli 2025, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan skema terencana yang menyesatkan para korban. TGS merekrut para korban tanpa melalui prosedur resmi ketenagakerjaan dan memanfaatkan visa turis untuk memberangkatkan mereka ke Jerman.
“Setibanya di sana, korban diarahkan untuk mengajukan permohonan suaka demi memperoleh izin tinggal sementara,” jelas Kombes Jules.
Tiga korban yang berhasil diidentifikasi berinisial WA, TW, dan PCY. Ketiganya diketahui tidak memiliki kelengkapan dokumen sebagai calon pekerja migran, seperti kartu identitas dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), sertifikat kompetensi kerja, maupun jaminan sosial tenaga kerja.
Ironisnya, para korban diminta membayar sejumlah uang yang cukup besar, berkisar antara Rp23 juta hingga Rp40 juta, kepada tersangka. Investigasi juga mengungkap bahwa modus serupa telah digunakan TGS pada kasus sebelumnya, di mana korban terdahulu berhasil menetap di Camp Suhl, Thuringen, Jerman. Hal tersebut digunakan tersangka sebagai ‘testimoni’ untuk meyakinkan korban-korban baru.
Atas perbuatannya, TGS dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. “Selalu pastikan proses keberangkatan melalui jalur yang sah dan terverifikasi oleh instansi pemerintah yang berwenang,” tegas Kombes Jules.(*)
Saluran Divisi Humas Polri
***
