JAKARTA, Mediasuaranegeri.com – Belakangan ini masyarakat di berbagai daerah dihebohkan dengan isu bahwa tanah bersertipikat milik pribadi bisa diambil alih negara apabila dibiarkan kosong atau tidak dimanfaatkan selama dua tahun berturut-turut. Kabar ini menimbulkan keresahan, khususnya bagi pemilik tanah dengan status Sertipikat Hak Milik (SHM) yang tengah menunda pemanfaatan lahannya karena berbagai alasan.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, memberikan klarifikasi penting dengan menegaskan bahwa ketentuan penertiban tanah telantar tidak serta merta diberlakukan terhadap tanah SHM, karena status dan perlakuannya berbeda dengan jenis hak lainnya, seperti Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
“Tanah Hak Milik tidak dapat serta merta dinyatakan telantar hanya karena tidak dimanfaatkan. Harus ada penelusuran mendalam terhadap kondisi lapangan dan unsur-unsur hukum yang melekat,” jelas Jonahar dalam keterangan resminya, dikutip pada laman resmi saluran KemenART/BPN RI, Minggu 20 Juli 2025.
Menurutnya, penertiban tanah telantar lebih difokuskan pada pemegang hak yang memperoleh tanah dari negara, seperti HGU atau HGB, namun tidak digunakan sesuai peruntukannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Dalam konteks itu, negara memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menertibkan hak atas tanah guna mencegah praktik spekulasi dan memastikan pemanfaatan lahan secara optimal.
Jonahar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum jelas sumber dan kebenarannya. “Masyarakat yang memiliki SHM tidak perlu khawatir, sepanjang tidak terjadi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan, maka hak tersebut tetap sah dan dilindungi undang-undang,” tegasnya.
Pemerintah, melalui ATR/BPN, akan terus mengedukasi publik secara masif agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Selain itu, setiap laporan atau temuan terkait tanah telantar akan ditangani dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber Saluran Informasi Resmi Kementerian ART/BPN RI
***
