PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika & Bahan Adiktif (Sat Res Narkoba) Polres Pasangkayu menangkap seorang Lelaki setelah ditemukan menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu yang diselipkan di tali jam tangan yang digunakannya, Selasa dini hari 24 Juni 2025.
A yang merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama dan terkenal lihai dalam mengedarkan barang terlarang dan jeli melihat situasi setiap keluar rumah tuk mengantar Narkotika jenis sabu akhirnya terciduk setelah diintai beberapa hari terlebih dahulu oleh personil Opsnal Sat Res Narkoba.
Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S. Sos saat dimintai keterangan Kamis pagi mengatakan, A tertangkap subuh dini hari di jalan trans sulawesi Pantai Batu Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu oleh tim Opsnal setelah beberapa hari sebelumnya melakukan mapping terhadap tersangka A dan berhasil ditemukan 1 sachet yang diduga narkotika jenis sabu.
A ini merupakan seorang Resedivis kasus narkoba tahun 2021 dan mendapatkan vonis selama 6 tahun serta lepas di November 2024 kemarin.
A sendiri menjalankan aksinya sebulan terakhir dan menjual sabu di wilayah kecamatan Baras.
Sabu tersebut diperoleh dengan cara dibeli di wilayah sulteng kemudian dikemas ulang di desa Doda menjadi 15 (lima belas) sachet dan telah terjual sebanyak 8 (delapan) sachet dan 7 (tujuh) sachet dipakai pribadi.
“Dari Tangan Tersangka A, disita barang bukti berupa 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam yang digunakan bertransaksi, jam tangan merk Lasika warna hitam dan 1 (satu) unit motor merk Yamaha type mio M three warna hijau tanpa plat,” terang Yusuf.
Laporan: Endy
***
