POLDA SULBAR, Mediasuaranegeri.com – Sehubungan dengan kasus Rokok ilegal menjadi salah satu perhatian Polda Sulawesi Barat (Sulbar) dalam upaya penegakan hukum di wilayahnya. Kapolda Sulbar, Irjen Pol Adang Ginanjar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan langkah antisipasi terhadap peredaran rokok tanpa cukai yang ditemukan di beberapa titik beberapa waktu lalu.
“Rokok ini sudah kami antisipasi sejak kemarin. Karena ini berkaitan dengan cukai, maka penanganannya merupakan tanggung jawab pihak Bea Cukai,” jelas Irjen Pol Adang Ginanjar dalam keterangan resminya, Senin 16 Juni 2025.
Menurutnya, karena belum terdapat kantor Bea Cukai di wilayah Sulbar, maka semua barang bukti terkait rokok ilegal yang telah disita sebelumnya telah diserahkan ke kantor Bea Cukai di Makassar dan Parepare.
“Di sini (Sulbar) belum ada kantor Bea Cukai. Jadi, rokok-rokok ilegal itu kami serahkan ke daerah Makassar dan Parepare untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kasus rokok ilegal ini menjadi sorotan karena berdampak pada potensi kerugian negara akibat pelanggaran cukai. Kapolda juga menegaskan pentingnya sinergi antara aparat kepolisian dan instansi terkait dalam menangani peredaran barang-barang ilegal seperti rokok tanpa cukai.
Humas Polda Sulbar
***
