MAMUJU, Mediasuaranegeri.com – Konsumen BFI Finance Cabang Mamuju, merasa terintimidasi saat kendaraan roda 2 miliknya di tarik diduga secara paksa di jalan. Secara aturan dari MK, yakni Ketika mengalami gagal bayar kendaraan, konsumen mempunyai hak untuk tidak ditarik kendaraannya di jalanan.
Hal tersebut sangat jelas sesuai dengan Putusan MK Nomor 71/PUU-XIX/2021 tentang Kreditur (Finance_red) harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri. Setelah itu, pengadilan yang memutuskan terkait penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet.
Selain itu, apabila masyarakat memiliki permasalahan terkait penarikan paksa kendaraan bermotor dapat melakukan pengaduan ke BPKN-RI melalui App Store BPKN 153 dan OJK melalui layanan kontak OJK 157.
Dalam hal itu, Ibu Mila pun merasa sebagai konsumen yang di rugikan, mengatakan bahwa motor miliknya terparkir di depan salah satu konter di Mamuju tidak jauh dari tempat tinggalnya yang saat itu dipakai oleh anaknya.
“Ya, motor yang BPKB nya menjadi jaminan di BFI ditarik di saat napake anakku, didatangi 4 orang, kemudian naantar saja anakku kerumah baru nabawa itu motor pergi,” ucapnya kepada media ini beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, ibu Mila (Konsumen) sudah melakukan negosiasi akan melakukan pelunasan tunggakan, karena sebelumnya menunggu uang yang di urus. Namun tidak ada ruang, dirinya dipaksa untuk pelunasan semua sisa pokok, sementara saat ini kondisi keuangannya lagi tidak stabil.
“Katanya pihak BFI itu aturan kantornya ketika ditarik langsung lunasi. Bisnis saya macet, saya bangkrut. Kalau untuk tutupi keterlambatannya sudah saya siapkan. Dan saya berharap jangan ada lagi konsumen yang mengalami hal seperti ini dari BFI,” tambahnya.
Sementara itu, pihak BFI Cabang Mamuju membenarkan bahwa motor tersebut melihat di depan konter dan langsung menghampiri yang menggunakan motor itu.
“Saya lihat motor itu di depan konter dan saat itu juga yang memakai motor saya mengarahkan kekantor BFI Cabang Mamuju,” ucapnya.
Diketahui, Empat syarat bagi kolektor leasing dalam mendatangi nasabah untuk melakukan penarikan kendaraan, yakni membawa surat kuasa, surat dari Pengadilan, membawa Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), membawa surat somasi, serta memiliki dan menguasai fidusia dalam menagih utang. (Dirman)
***
