KRIMINALITAS

Niat Mengantar Sabu, Seorang Pria Diciduk Sat Narkoba Pasangkayu

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Satuan Res Narkoba Polres Pasangkayu menangkap seorang pria inisial S karena menyimpan, menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu.

S tertangkap di Jalan Trans Sulawesi Dusun Sibali Desa Bambaira Kecamatan Bambaira pada Minggu malam setelah sebelumnya ditemukan 3 sachet Narkotika jenis sabu.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu IPTU Muhammad Yusuf S.Sos membenarkan hal tersebut.

“Benar, S tertangkap saat perjalanan pulang dari salah satu wilayah di Kabupaten Donggala mengambil Sabu untuk diantarkan kepada seseorang di kabupaten Pasangkayu,” ucap Yusuf saat dikonfirmasi Senin (12/05/2025.

Lanjut Yusuf, saat di geledah ditemukan 1 (satu) sachet plastik bening kecil yang dalam genggaman tangan sebelah kiri diduga Narkotika jenis sabu dan barang serupa juga ditemukan diinjak di bawah telapak kaki kiri yang terlilit Lakban bening.

Dari tangan S, disita Barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,12 gram, 1 (unit) motor Yamaha m3 warna hitam dengan nomor polisi DC 3621 XV.

“S juga merupakan Residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman selama 3 tahun,” jelas Yusuf.

Laporan: Ndy

***

Popular

To Top