TNI/POLRI

Polres Pasangkayu Amankan Pelaku Penganiayaan di Dusun Tura

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pasangkayu yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Sikat Marano 2025 Amankan Pelaku Penganiayaan yang terjadi di Dusun Tura Desa Karya Bersama Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu, sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/55/IV/2025/ SPKT/POLRES PASANGKAYU/ POLDA SULAWESI BARAT, Tanggal 26 April 2025.

Pelaku yang diamankan seorang pria berinisial S (46 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap Dahumari (47), seorang Petani warga Dusun Tura Desa Karya bersama Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari sabtu tanggl 26 April 2025 sekitar pukul 20.30 wita dirumah Korban di Dusun Tura Desa Karya bersama Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu.

Kasat Reskrim Polres Pasangkayu Selaku Kasatgas Gakkum Ops Sikat Marano 2025 IPTU Rully Marwan S.Tr.K, S.I.K menjelaskan kronologi kejadian, awalnya pada hari sabtu tanggal 26 April 2025 sekitar pukul 20.30 wita Korban sedang berada dirumahnya yang berada di Desa Tura.

kemudian datang seorang pelaku Lk. S dengan membawa sebilah parang, kemudian Lk S pun langsung masuk kerumah korban.

Dan Lk S marah-marah sehingga Korban bertanya kepada Lk.S dengan berkata “ADA APA MASALAHNYA INI” dan Lk S pun mengeluarkan kata-kata kotor, dan korban pun kembali menjawab dengan bahasa kotor pula.

Lalu Lk S pun mengayunkan parangnya kearah bahu sebelah kiri Korban dan setelah itu Lk S ditahan oleh istrinya Pr. J.

Namun pada saat itu, Lk. S masih tetap melawan dan kembali kearah Korban dan kembali mengayunkan parangnya kearah pinggang korban, dan kemudian mendorong korban sehingga mengakibatkan tangan kanan korban luka akibat tergores ditembok.

Lk S pun ditarik oleh istrinya Pr. J tersebut dan langsung meninggalkan rumah Korban.

Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Tura Desa Karya Bersama Kecamatan Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu tanpa perlawanan dan pelaku mengakui seluruh perbuatannya.

“Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Pasangkayu dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Proses hukum lebih lanjut akan segera dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Pasangkayu,” jelas Kasat Reskrim.

Laporan: End

***

Popular

To Top