TNI/POLRI

Polres Majene Gelar Konferensi Pers Terkait Penganiayaan Mahasiswa di Kampus STIKES BBM

POLRES MAJENE, Mediasuaranegeri.com – Kepolisian Resor (Polres) Majene kembali menggelar konferensi pers bersama sejumlah media terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban laki-laki berinisial DN (23) seorang Mahasiswa STIKES Bina Bangsa Majene, Konferensi pers digelar di Ruang Data Polres Majene, Jumat 2 Mei 2025.

Peristiwa tersebut terjadi di dalam area kampus STIKES Bina Bangsa Majene (BBM), Jl. Sultan Hasanuddin, Kelurahan Tande Timur, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene, pada Kamis 13 Maret 2025.

Dalam keterangannya, Kapolres Majene AKBP Muhammad Amiruddin,S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Majene, IPTU Suyuti, didampingi KBO Sat Reskrim IPDA Ahmad menyampaikan bahwa Sat Reskrim Polres Majene telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

Ketiga pelaku masing-masing berinisial WR (25), warga Dusun Napo-Napo, Desa Todang-Todang, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar; SY (20), warga Kelurahan Lembang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Majene; dan AD (21), warga Dusun Tangnga Tangnga, Desa Tubo Selatan, Kecamatan Tubo Sendana, Kabupaten Majene. Ketiganya diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa.

Menurut keterangan IPTU Suyuti, insiden tersebut bermula saat organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Majene menggelar aksi unjuk rasa di halaman kampus STIKES BBM pada Kamis 13 Maret 2025 sekitar pukul 15.00 WITA. Aksi tersebut disertai dengan pembakaran ban sebagai bentuk protes. Sekitar pukul 16.00 WITA, massa aksi mulai memasuki gedung kampus. Korban DN yang berupaya menghalau massa justru menjadi sasaran kekerasan.

“Di lorong bangunan kampus, pelaku WR diduga mencekik leher DN dari belakang menggunakan kedua tangan, lalu mendorong korban sejauh sekitar tiga meter. Setelah itu, AD turut mencekik korban, disusul SY yang memiting leher DN menggunakan lengan kanannya, sementara WR menendang korban dua kali ke arah betis dan pinggul. Puncaknya, saat DN terdorong ke sudut bangunan, AD memukul korban mengenai kening, alis kanan, dan hidung,” ungkapnya.

Lebih lanjut, IPTU Suyuti menjelaskan bahwa ketiga tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polres Majene secara kooperatif pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 12.00 WITA.

“Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) subsider Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun enam bulan penjara,” jelas Iptu Suyuti.

Selain itu, Polres Majene menegaskan akan terus memproses kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku dan mengimbau masyarakat, khususnya para mahasiswa, untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tidak melibatkan tindakan anarkis, tandasnya.

Humas Polda Sulbar

***

Popular

To Top