BERITA SULBAR

Tambak Udang Vaname, PT. Aquarev Diduga Garap Hutan Lindung Secara Tidak Sah

Dok.ft Tambak budidaya udang vaname milik PT Aquarev di Pasangkayu

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Tambak budidaya udang vaname di Dusun Tura, Desa Karya Bersama, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, yang sampai saat ini melakukan kegiatan di dalam kawasan hutan lindung (HL) diduga tidak memiliki dokumen legalitas izin yang sah.

Hal tersebut terkuak saat setelah surat penyampaian yang dilayangkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD KPH Lariang atas hasil temuan yang diduga melakukan kegiatan pembuatan pematang tambak berada di dalam Kawasan Hutan Lindung sesuai SK.6625/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sulawesi Barat, yang sampai di tim media ini.

Bukan hanya itu, ironisnya, izin pengelolaan pertambakan budidaya udang di wilayah tersebut juga belum ada dari Dinas terkait, dan sudah melakukan kegiatan.

Dok.ft Satelit Peta Kawasan Hutan Lindung, Lokasi Tambak Budidaya Udang Vaname Milik PT Aquarev di Pasangkayu Dalam Lingkaran Merah Masuk Kawasan Hutan Lindung. (Warna Hijau HL).

Diketahui, dalam himbauan UPTD KPH Lariang, pengelola tambak agar kiranya menghentikan semua kegiatan yang berada di dalam Kawasan Hutan Lindung tersebut. Apabila masih terdapat kegiatan yang di temukan maka akan melakukan proses hukum sesuai dengan UU No. 41 Tahun 1999, Pasal 50 ayat 3 huruf a dan b, tentang Kehutanan yang menegaskan, bahwa setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, dan merambah kawasan hutan.

Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (Lima Miliyar Rupiah).

Terkait hal tersebut, melalui Manajer Farm PT Aquarev, Yudistira saat dikonfirmasi di lokasi tambak, Kamis 1 Mei 2025, membenarkan telah menerima surat penyampaian bahwa lahan yang dikelolanya itu sebagian besar masuk dalam kawasan HL.

“Iya pak, kami menerima surat teguran itu. Dan kami hentikan kegiatan sementara selama dua minggu setelah menerima surat dari Kehutanan atau KPH,” ucapnya.

Lanjut Yudistira menyampaikan bahwa terkait kawasan hutan yang pihaknya garap, itu sudah dalam pengurusan oleh pihak Kehutanan.

“Pengurusannya dilakukan oleh pihak Kehutanan sendiri. Untuk lebih rincinya pak, ke pemilik lahan saja, pak Haji Siala. Menurutnya (Haji Siala_red) masih sementara mengurus ketahap tata ruang,” ucapnya.

Sementara itu, Khairil Anwar Kasi KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) UPTD Pasangkayu mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah melakukan pengurusan terkait penggunaan lahan kawasan tersebut.

“Sebelumnya kami sudah melakukan pengambilan titik koordinat dilahan yang dimaksud itu. Dan kami sudah sampaikan hasilnya melalui surat keterangan bahwa dimana sebagian lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung,” ucapnya kepada media ini di Pasangkayu, Jumat 2 Mei 2025.

Selain itu, Khairil juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti dengan melakukan koordinasi ke pihak Gakkum Sulawesi Barat.

“Berdasarkan surat penyampaian yang sebelumnya kami sudah berikan ke pihak perusahaan, namun sampai saat ini tidak diindahkan. Maka kami akan menyurat atau menyampaikan laporan ini ke Gakkum,” tandasnya.

Laporan: Tim

***

Popular

To Top