PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Ketiadaan papan proyek pada pembangunan jembatan Saluwira di Desa Tampaure, Kecamatan Bambaira, Kabupaten Pasangkayu menuai sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Proyek yang dinilai menggunakan anggaran APBD Kabupaten Pasangkayu tahun 2025 kira-kira senilai lebih dari dua miliar rupiah itu berjalan tanpa ada informasi publik yang seharusnya tersedia.
Ketiadaan papan proyek pembangunan jembatan tersebut memicu keresahan dan spekulasi opini di kalangan masyarakat setempat.
Terkait hal itu, dari berbagai informasi mengenai besarnya anggaran proyek digunakan simpang siur. Pasalnya, menurut keterangan Kepala Dusun (Kadus) Saluwira yang dihubungi media melalui WhatsApp pada Rabu 30 April 2025, berbagai angka anggaran beredar di masyarakat, mulai dari dua miliar, dua koma empat miliar, hingga dua koma delapan miliar rupiah.
Ketidakjelasan itu semakin memperkuat kecurigaan adanya penyimpangan atas kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pembangunan jembatan tersebut. Papan informasi proyek yang seharusnya menjadi standar minimal transparansi pemerintah lokal sebagai penyedia dan pengawasan menjadi sorotan utama.
“Tidak ada saya lihat papan informasinya pak. Makanya saya juga bingung, karena orang bertanya, berapa anggarannya. Ada yang bilang dua koma empat miliar dan ada juga info dua koma delapan miliar,” ungkap Kadus Saluwira dalam pesan WhatsApp.
Perlu diketahui, kejelasan dan keterbukaan informasi publik sangatlah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dengan ketiadaan papan proyek menimbulkan pertanyaan, apakah proyek tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku?.
Keterbukaan informasi publik seputar proyek pemerintah merupakan kunci utama dalam mencegah terjadinya korupsi dan memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Praktik pembangunan tanpa papan proyek seringkali dikaitkan dengan proyek “siluman” yang rentan terhadap penyelewengan dan ketidakjelasan penggunaan dana. Dan itu menimbulkan dugaan adanya penyimpangan.
Upaya konfirmasi kepada pihak terkait, khususnya Kabid Binamarga Dinas PUPR Pasangkayu, juga belum membuahkan hasil yang memuaskan.
Meskipun dihubungi beberapa kali melalui WhatsApp, ia (pihak PUPR_red) hanya memberikan informasi singkat bahwa kontrak kerja proyek jembatan tersebut berakhir pada bulan Desember 2025, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai ketiadaan papan proyek.
Tanggapan yang minim ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan dengan kurangnya transparansi dalam proyek tersebut.
Ketiadaan informasi yang disampaikan kepada publik, ditambah dengan selisih informasi angka anggaran yang beredar, menyebabkan warga setempat bertanya-tanya.
Mereka (masyarakat_red) khawatir proyek tersebut tidak sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Pemerintah daerah perlu segera memberikan klarifikasi dan penjelasan yang transparan kepada masyarakat terkait proyek jembatan Saluwira.
Kepercayaan publik terhadap pemerintah sangat vital, dan transparansi merupakan pilar utama dalam menjaga kepercayaan.
Ketiadaan papan proyek ini bukan sekadar masalah administratif, tetapi juga berkaitan erat dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu harus segera menindaklanjuti hal ini dan memastikan terwujudnya keterbukaan informasi publik.
Proyek pembangunan jembatan Saluwira ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk selalu memprioritaskan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek pembangunan.
Pemasangan papan proyek bukan hanya sekadar formalitas, tetapi merupakan sebuah kebutuhan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan, dan diawasi oleh masyarakat.(Tim)
***
