BERITA SULBAR

Ikuti Rekomendasi Ombudsman RI, Kades Bulubonggu di Protes Perangkat Lama

Nampak rapat berjalan di aula kantor desa bulubonggu

PASANGKAYU || Mediasuaranegeri.com – Menindak lanjuti berita acara kesepakatan bersama pada 07 September 2021 lalu yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Dapurang, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi barat (Sulbar), perihal Musyawarah sebagai tidak lanjut rekomendasi Ombudsman RI No.B/1982/RM.02/0008.2020/VII/2021, Kepala Desa (Kades) Bulubonggu, Arwin Rusdi, mengambil sumpah jabatan perangkat Desa Bulu Bonggu yang lama, Selasa (05/10/2021).

Nampak kegiatan tersebut awalnya berjalan lancar sesuai perencanaan semula, namun semua berawal di saat Kades Bulubonggu usai membacakan sambutan dan maksud tujuan pelaksanaan, sekertaris Desa (Sekdes) Perangkat Lama Desa Bulubonggu yang akan di angkat dan di ambil sumpah jabatannya kembali melakukan interupsi dan menolak secara langsung pengambilan sumpah jabatan yang di ikuti beberapa rekannya dan beberapa rekan lainnya hanya terdiam.

“Saat itu berjalan sesuai prosedur, namun saya sangat sayangkan atas penolakan beberapa perangkat Desa yang lama untuk di ambil sumpah jabatannya tanpa alasan yang jelas”, ungkap Kades Bulubonggu Arwin Rusdi saat ditemui.

Selain itu, Arwin juga berharap agar apa yang sudah menjadi kesepakatan bersama harus dilaksanakan, karena sudah disepakati. Menurutnya, semua ini dilakukannya bukan tanpa alasan, namun semua tertuang dalam sebuah kesepakatan bersama.

“Saya cuma berharap agar semua berjalan sesuai dengan apa yang kita sepakati bersama”, harapnya Arwin.[Sudir]

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top