BERITA SULBAR

Polres Mamuju Utara Lakukan Operasi Pasar Menjelang Ramadhan

kanit Tipiter Ipda I Yoga Eka Pranata Saat melakukan pemantauan harga gas lpiji, serta sembako di pasar smart pasangkayu jelang ramadhan 1440 h/2019 M

Pasangkayu, Mediasuaranegeri.com – Tinggal beberapa lama lagi Umat Muslim di seluruh dunia akan melaksanakan Rukun Islam ke tiga yakni berpuasa di Bulan Ramadhan, dan untuk menyambut kedatangan bulan suci Ramadhan Tahun 1440 H atau 2019 M ini, di mana-mana sudah pula dilakukan berbagai persiapan, salah satunya adalah persiapan bahan pangan dan sembako.

Salah satu lokasi pasar yang di kunjungi adalah Pasar Sentral Smart Pasangkayu Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi barat (sulbar).

Operasi Pasar tersebut dipimpin Oleh Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Mamuju Utara (Matra) Ipda I Yoga Eka Pranata S.Tr.K bersama Unit Tipiter lainnya didampingi Pegawai Koperindag dan Kepala Pasar Pasangkayu Ical.

Operasi pasar yang dilakukan oleh jajaran Polres Matra menjelang bulan Ramadhan. Hal ini dimaksudkan untuk melihat dan menjaga stock bahan pangan dan sembako, serta menjaga gejolak harga agar tetap stabil, terang Kasat Reskrim Akp Nurtan Sony Prayogi

Dari Operasi pasar tersebut, Tim menemukan harga bahan pokok seperti Cabai merah, Bawang putih, bawang merah, minyak curah, telur, ayam potong dan ayam kampung mengalami kenaikan menjelang puasa ramadhan sekira 10 sampai 15 persen sedangkan bahan pokok pangan seperti jagung, gula pasir, terigu, daging sapi dan ikan laut tidak begitu mengalami kenaikan signifikan.

Sedangkan saat dilakukan Pemeriksaan gas elpiji dipangkalan yang terletak di jalan Andi Depu, Pangkalan menjual gas Elpiji 3 kilo senilai Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah).

Selanjutnya diakui Sony, bahwa hasil pengecekan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Matra, untuk stock bahan pangan secara umum mencukupi selama Ramadhan dan saat dilakukan operasi pasir khususnya di pangkalan elpiji, kanit Tipiter Ipda I Yoga Eka Pranata sudah menghimbau kepada pangkalan agar tidak menjual kepada pengecer terkecuali kepada masyarakat langsung, karena harga di naikkan diluar batas kewajaran dan apabila ditemukan pangkalan menjual kepada pengecer dalam jumlah banyak, maka akan ditindak berdasarkan aturan yang berlaku.Ujarnya.(**)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top