TNI/POLRI

Wakapolres Mamuju Utara Hadiri Diskusi Publik Mengawal Pemilu 2019 Tanpa Kecurangan

Pasangkayu||mediasuaranegeri.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasangkayu menggelar diskusi publik pengawasan pemilu tahun 2019 di Cafe Fams jalan Ir.Soekarno Kel.Pasangkayu Kec.Pasangkayu Kab.Pasangkayu. Sabtu (16/3/2019).

Hadir dalam diskusi publik tersebut, Ketua Bawaslu Kab. Pasangkayu Ardi Trisandi, S.Pd, Ketua KPU Kab Pasangkayu Sahran Ahmad, S.Pd, Wakapolres Mamuju Utara  Kompol Jufri Hamid S.Sos, Kaban Kesbangpol Kab. Pasangkayu Andi Rahmat S.Sos, Kadis Dukcapil Kab Pasangkayu Drs. Irfan Rusli Sadek, M.Si. komisioner KPU Kab. Pasangkayu
Alamsyah, SE, Komisioner Bawaslu Kab. Pasangkayu Syamsuddin, SH,  Nurliana, S.Pd.I, Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten  Pasangkayu Ade Sumantri, S.Sos Dan Para Pimpinan Parpol Peserta Pemilu 2019 se-Kab Pasangkayu.

Dalam diskusi tersebut Ketua Bawaslu Pasangkayu menyatakan bahwa, tujuan dilaksanakan pertemuan ini adalah untuk mewujudkan pemilu yang berkeadilan. kegiatan ini dimaksudkan agar semua pihak dapat memberikan sumbangsi atau informasi sehingga bawaslu dapat melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap potensi-potensi pelanggaran pemilu 2019 sehingga pemilu bisa aman dan damai. Ucapnya

Pemilu tanpa kecurangan akan menghasilkan ketertiban dan kedamaian. Kedepan kita akan menindak lanjuti Pertemuan ini dalam bentuk rapat koordinasi dalam kemitraan sehingga kita bisa meyakini dalam pemilu 2019 bisa menghasilkan Pemilihan yang bermartabat.

Dalam Tahapan Pemilu, ada 2 tahapan yang bisa berpotensi menimbulkan kecurangan yakni, Tahapan kampanye rapat umum dan Tahapan pemungutan suara.

Dasar pengamatan bawaslu dilapangan, hal yang bisa menimbulkan potensi yakni, adanya keterlibatan orang-orang yang seharusnya dilarang ikut dalam kampanye akbar atau umum tapi ikut atau pejabat yang punya kewenangan mengambil suatu kebijakan dalam bantuan atau fungsi pemerintah untuk tidak menjadikan ladang politik serta sangat memungkinkan kades yang punya otoritas menghadirkan atau memfasilitasi masyarakat  menghadiri kegiatan kampanye peserta pemilu, adanya pemberian uang atau materi lainnya kepada salah satu peserta pemilu. (money politik).

Untuk saat ini Bawaslu menangani 6 orang ASN yang diproses karena diduga telah melakukan kegiatan kampanye. Bagi ASN yang terbukti dalam waktu dekat akan kami bawa berkasnya kekementrian dalam negeri untuk proses pelanggarannnya.

Kami tidak akan mentoleransi money politik dalam kampanye.Untuk Kab.Pasangkayu ada 396 TPS dengan 12 Kecamatan dan dalam 1 TPS hanya 1 pengawas pemilu. Kami menyadari  tidak bisa mengkafer secara utuh. Olehnya itu, diharapkan kepada semua pihak untuk dapat memberikan informasi-informasi kepada petugas PPL yang bertugas di TPS.

Ditempat yang sama, Wakapolres Matra Kompol Jufri Hamid S.Sos berharap agar Pemilu ini dapat berlangsung dengan aman dan damai, maka perlu kesadaran bersama baik dari pihak yang berkepentingan agar tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menciderai Pesta Demokrasi 17 April 2019 mendatang, Ujarnya.
(J.Y/Asw)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top