POLHUKAM

DUA WARGA BAMBALAMOTU DICIDUK POLRES MAMUJU UTARA, KARENA MEMILIKI BARANG HARAM

Pasangkayu,Sulbar||mediasuaranegeri.com – Nasib Sial menimpa A dan H. Keduanya Warga Lingkungan Baliri Kec. Bambalamotu ini tertangkap oleh Personil Polres Mamuju Utara Saat membawa Barang Haram.

A dan H terciduk saat mengendarai kendaraan bermotor yang mencurigakan, melihat gerak geriknya yang agak lain, Personil Satres Narkoba dan Patmor Sat Sabhara serta Polsek menghentikannya sewaktu melakukan Patroli di Daerah Perbatasan Kab.Donggala dan Kab.Pasangkayu.

Saat diperiksa, ke 2 nya agak mengelak dan tidak mau diperiksa, itu yang menambah kecurigaan Personil Polres. Saat di geledah, ditemukan Barang Haram berupa, 1 (satu) Sachet/Paket kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu., 1 (satu) Unit handphone merek Huawei Warna hitam., 1(satu) Buah Pireks., 1 (satu) Bungkus Rokok Class Mild., Uang tunai sebesar Rp. 100.000., 1(satu) Unit Handphone Lipat Merek Samsung Warna Putih., 1(satu) Buah Dompet Warna Hitam yg berisi kartu ATM, KTP, SIM C an. A dan mengamankan 1(satu) Unit sepeda motor yamaha Vixion Warna Merah Beserta STNK yang diduga digunakan saat membawa barang Haram tersebut.

Ke 2 Pelaku ditangkap Pada hari Rabu 20 Februari 2019 sekitar Pukul 00.30 Wita Di Desa Sarude Kec.Sarjo Kab.Pasangkayu yang dipimpin Langsung oleh  Kasat Sabhara Akp Sukaryono, SH bersama Kasat Narkoba AKP  Adrian Fredrick Kopong, SE.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti di bawa kepolres matra untuk di proses sesuai hukum yang berlaku dan terhadap pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 Dengan Ancaman Hukuman Paling Rendah 5 tahun dan Paling Tinggi 15 tahun Penjara.(hpm/asw)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top