HUKUM

Polres Mamuju Utara Ciduk Satu Pucuk Senjata Rakitan di Kecamatan Baras

Satreskrim Polres Mamuju utara besama Kapolsek Baras IPTU Nurdin SE (baju biru) saat mengamankan seorang warga membawa sempi rakitan

Pasangkayu,Sulbar||mediasuaranegeri.com – Polres Mamuju Utara, Sulawesi Barat mengamankan 1 pucuk senjata api rakitan dari seorang lelaki pada Pukul 21.00 wita, di Dusun Kapaha Desa Kasano Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu Prov.Sulbar, 09 Januari 2019.

Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara membenarkan pengamanan sempi rakitan tersebut dari salah satu warga Kecamatan Baras.

“kita berhasil mengamankan seseorang Lelaki Inisial S, Umur 26 tahun, Agama islam, Suku Makassar, Pekerjaan Karyawan Swasta Alamat Dusun Balanti Desa Balanti Kecamatan Baras Kabupaten Pasangkayu
bersama dengan sepucuk Senjata Rakitan Laras pendek,” kata Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara AKP Sony Prayogi S.Ik (16/1/2019).

Sony menduga masih ada warga yang nekat menyimpan senpi rakitan dengan alasan menjaga diri. Namun tak jarang senpi ini bisa disalahgunakan untuk tindak kejahatan.

Karena itu, Sony mengimbau warga yang mengetahui atau masih menyimpan senpi rakitan untuk menyerahkannya ke Polisi. Polisi akan mengapresiasi bila warga atas kesadarannya menyerahkan senpi sebelum dilakukan proses hukum.

“Ya kalau dengan kesadaran sendiri menyerahkan tidak kita proses, tapi kalau tetap disimpan nanti akan kita kejar dan proses. Karena itu jelas melanggar Undang-Undang Darurat dan membahayakan,” sambungnya.

Sementara itu, Ia menyebut kasus ini adalah kasus terbaru di tahun 2019. Ada beberapa kasus yang menjalin atensi dan perhatian Polres Matra dan kepemilikan senjata api ilegal itu salah satunya.,”Dan terhadap Tersangka dapat di jerat dengan Ancaman Hukuman 10 tahun Penjara” Ujar Sony.

(hpm/msn)

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top