BERITA SULBAR

Perbatasan Pasangkayu – Donggala Menjadi Polemik

Nampak Kabag Pemerintahan Muh Hatta S.STP. M.Si saat memperlihatkan peta Kabupaten Pasangkayu

Pasangkayu (msn.com) – Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melakukan siaran pers terkait terbitnya SK Permendagri No. 60 thn 2018 tanggal 25 Juli 2018 mengakibatkan sekitar 5.000 hektar wilayah milik Kabupaten Pasangkayu Sulbar di milik Kabupaten Donggala Sulteng.

Siaran pers tersebut Bupati Pasangkayu H. Agus Ambo Djiwa yang memimpin langsung didampingi H. Muhammad Saal Wakil Bupati Pasangkayu serta Sekda Pasangkayu Firman, S.Pi, MP dihadiri Ketua DPRD Pasangkayu, H. Lukman Said S.Pd, Letkol Inf Takdir Tandiesak Dandim 1427 Pasangkayu, AKBP Takdir Daud Wakapolres Pasangkayu, Saifuddin Andi Baso Anggota Komisi II DPRD Pasangkayu, Uksin Jamaluddin SH, M.Sc Anggota DPRD Pasangkayu, Arfandi Ketua komisi I DPRD Pasangkayu, Muh Hatta S.STP. M.Si Kabag Pemerintahan Pasangkayu, Bambang Irianto Bais TNI, AKP Sony Kasat Sers Polres Pasangkayu, IPTU Rahmatullah Kasat Intelkam Polres Pasangkayu, Agung Binda Pasangkayu, Andi Rahmad Kakesbangpol Pasangkayu, Anas Syahputra,SH Staf Khusus Bidang Hukum Bupati, Serta sejumlah Insan Pers diruang rapat Bupati Pasangkayu, 16 November 2018.

Dalam siaran pers Bupati Pasangkayu H. Agus Ambo Djiwa mengatakan bahwa Pihaknya sementara ini memutuskan untuk menolak Permendagri Nomor 60 Tahun 2018, karena mengakibatkan sekitar 5.000 hektar wilayah milik Kabupaten Pasangkayu Sulbar menjadi milik Kabupaten Donggala Sulteng. Atas hal tersebut, pihaknya akan memantau sejauh mana perkembangan masalah ini, dan tidak menutup kemungkinan nanti akan menggugat Permendagri Nomor 60 ke Mahkamah Agung (MA).
Dalam waktu dekat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Mendagri, karena melihat ada kejanggalan terkait tim yang turun ke lapangan.

“mereka tidak meninjau ke batas wilayah yang menjadi objek sengketa, namun mereka difasilitasi oleh Pemda Donggala untuk bertemu dengan masyarakat seakan-akan ada pemekaran wilayah desa. Ujarnya Bupati Pasangkayu.

Terbitnya Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tidak diputuskan oleh tim penyelesaian sengketa wilayah 2 (tim 2), Justru diputuskan oleh tim wilayah 3 yang mana mereka tidak melibatkan Pemda Pasangkayu Sulbar. Sebelum Permendagri tersebut ditandatangani, seharusnya Pemda Pasangkayu diundang dalam rapat sehingga keputusan yang ada merupakan hasil musyawarah bersama.

Kedepan ini perlu diantisipasi adanya gejolak atas adanya Permendagri tersebut. Permendagri tersebut juga berpengaruh terhadap pelaksanaan Pemilu 2019, karena berdasarkan keputusan KPU bahwa, sebagian wilayah yang masuk ke Kabupaten Donggala merupakan penduduk Pasangkayu. Rata-rata masyarakat yang berkebun dan tinggal di sana ber KTP Pasangkayu, bukan Sulawesi Tengah. Sehingga perlu dipertanyakan dimanakah mereka nanti akan memilih.

“Dihimbau kepada masyarakat kita agar jangan ada tindakan main hakin sendiri dengan terbitnya SK Permendagri No. 60 thn 2018 tanggal 25 Juli 2018 karena Pemda Pasangkayu sedang berupaya akan mencarikan solusi melalui MA”. Jelasnya Bupati Pasangkayu H. Agus Ambo Djiwa dalam siaran pers.

Sampai saat ini Sitkamtibmas di Kabupaten Pasangkayu Sulbar khususnya terkait dengan sengketa perbatasan antara Kabupaten Pasangkayu Sulbar dengan Kabupaten Donggala Sulteng relatif masih kondusif. Berdasarkan penghitungan dari Pemda Pasangkayu, wilayah Pasangkayu yang menjadi milik Kabupaten Donggala Sulteng berdasarkan Permendagri nomor 60 tahun 2018 tanggal 25 Juli 2018 mencapai 5.400 hektar.

Bb/tim

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({google_ad_client: "ca-pub-7658722301248693",enable_page_level_ads: true});
To Top