PASANGKAYU | SUARA NEGERI – Kasus dugaan pemukulan dan pengancaman terhadap jurnalis Tribun Sulbar, Taufan, memasuki tahapan baru. Penyidik Polres Pasangkayu disebut telah memeriksa pihak yang dilaporkan, sejumlah saksi, hingga pelapor.
Kuasa hukum Taufan, Syamsudin, S.H., M.H., mengatakan penyidik juga telah mengagendakan proses mediasi melalui mekanisme restorative justice (RJ) sebagai salah satu upaya penyelesaian perkara.
Namun, agenda tersebut untuk sementara ditunda karena pelapor akan melangsungkan pernikahan pada 10 Oktober 2026.
“Sampai hari ini, hendak dilakukan mediasi atau penyelesaian dengan restorative justice oleh kepolisian. Namun, saat ini pelapor akan melangsungkan pernikahan pada tanggal 10 Oktober, sehingga saya sudah meminta kepada pihak penyidik untuk menunda dulu proses mediasi tersebut,” ujar Syamsudin, Kamis (1/10/2026).
Menurut Syamsudin, mediasi akan kembali diagendakan setelah rangkaian kegiatan pernikahan pelapor selesai. Proses tersebut nantinya difasilitasi oleh pihak kepolisian melalui penyidik yang menangani perkara.
Syamsudin mengatakan, sejauh ini pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dinilai telah cukup untuk mendukung proses penanganan perkara pada tahap penyidikan.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian melalui keadilan restoratif dapat ditempuh terhadap perkara tertentu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam mekanisme KUHAP baru, setiap tindak pidana yang ancamannya di bawah lima tahun dapat dilakukan mediasi dengan mekanisme penyelesaian restorative justice di tingkat penyidikan,” ujarnya.
Menurut dia, konstruksi KUHAP baru turut mengakomodasi mekanisme keadilan restoratif sebagai salah satu bentuk penyelesaian perkara di luar pengadilan, yang dapat diterapkan pada tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Syamsudin mengapresiasi langkah penyidik Polres Pasangkayu yang menurutnya bergerak cepat dalam menangani laporan tersebut.
“Jadi mekanisme ini yang diambil pihak penyidik. Tentu saya selaku kuasa hukum dari Taufan, jurnalis Tribun Sulbar yang mengalami dugaan pemukulan dan pengancaman, sangat mengapresiasi pihak penyidik begitu cepat dan tanggap dalam melakukan proses-proses sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menegaskan, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan posisi jurnalis dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Syamsudin juga menyinggung ketentuan dalam UU Pers yang menurutnya akan dikedepankan pada tahapan pra-penuntutan.
Sementara itu, dari sisi penyidik, perkara tersebut saat ini dilihat dalam konstruksi dugaan tindak pidana penganiayaan.
Perkara tersebut disebut disangkakan dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.
Dengan konstruksi perkara tersebut, proses penyelesaian melalui mekanisme restorative justice menjadi salah satu opsi yang kini tengah dipertimbangkan dalam penanganan perkara.
Meski demikian, hingga agenda mediasi kembali digelar, proses hukum tetap berada pada kewenangan penyidik sesuai tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Media Suara Negeri akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, termasuk hasil mediasi dan langkah hukum berikutnya. (*)
DiRman
***
