BERITA SULBAR

DLH Provinsi Ambil Sampel Limbah SPPG di Pasangkayu, DLH Kabupaten Mengaku Tak Dilibatkan

PASANGKAYU | SUARA NEGERI – Pelaksanaan pengambilan sampel untuk pengujian baku mutu air limbah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Pasangkayu menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasangkayu.

Pasalnya, kegiatan pengambilan sampel tersebut dilakukan oleh pihak laboratorium DLH Provinsi Sulawesi Barat tanpa adanya koordinasi teknis secara langsung dengan DLH Kabupaten Pasangkayu sebelum petugas turun ke lapangan.

Informasi mengenai kegiatan tersebut justru diketahui pihak kabupaten setelah sejumlah pengelola dapur SPPG mempertanyakan jadwal pengambilan sampel kepada DLH Kabupaten.

“Ini sekarang berlangsung pengambilan sampel untuk pengujian baku mutu air limbah untuk SPPG Kabupaten Pasangkayu,” ucap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Pasangkayu, Awaluddin, kepada media ini. Kamis 1 Oktober 2026.

Persoalan yang disoroti bukan mengenai pengambilan sampel oleh DLH Provinsi. Pihak kabupaten menyatakan tidak mempermasalahkan apabila pengujian dilakukan oleh laboratorium milik pemerintah provinsi, terlebih laboratorium DLH Kabupaten Pasangkayu disebut belum memiliki akreditasi.

Yang menjadi pertanyaan adalah minimnya koordinasi sebelum kegiatan teknis dilaksanakan di lapangan.

Selain itu, Awaluddin juga mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan dan di mana pengambilan sampel dilakukan hingga kemudian mendapatkan informasi dari sejumlah dapur SPPG.

“Nanti kami mengetahui ada beberapa dapur yang bertanya ke kami, ‘Kapan diambil sampelnya?’ Makanya kami bertanya, Memangnya sudah ada pengambilan sampel?,” ungkapnya.

Dari komunikasi tersebut, pihak kabupaten kemudian mengetahui bahwa beberapa dapur SPPG telah didatangi dan dilakukan pengambilan sampel oleh pihak laboratorium DLH Provinsi. Kondisi ini dinilai cukup janggal dari sisi koordinasi pemerintahan, mengingat DLH Kabupaten merupakan perangkat daerah yang berada langsung di wilayah lokasi kegiatan.

Menurut Awal, sebelumnya memang pernah ada surat dari DLH Provinsi terkait rencana pengambilan sampel. Namun, surat tersebut diterima sekitar Agustus dan tidak menjadi dasar informasi mengenai jadwal teknis pelaksanaan di lapangan yang berlangsung saat ini.

“Memang ada surat dari provinsi, tapi masih di bulan Agustus untuk pengambilan sampel. Tapi sekarang pada saat pengambilan sampel tidak ada koordinasi,” jelasnya.

Awal menilai, koordinasi bukan sekadar persoalan administratif. Kehadiran pemerintah kabupaten dalam kegiatan tersebut diperlukan agar proses di lapangan dapat diketahui dan, bila diperlukan, didampingi oleh instansi teknis di tingkat daerah.

“Paling tidak kami mengetahui dan bisa mendampingi dari pihak provinsi,” katanya.

Awal selaku pihak DLH Kabupaten Pasangkayu menegaskan bahwa persoalan yang muncul bukan mengenai kewenangan DLH Provinsi dalam melakukan pengujian ataupun mengambil sampel air limbah.

Justru, pengambilan sampel oleh laboratorium provinsi dinilai dapat dipahami karena laboratorium DLH Kabupaten Pasangkayu disebut belum mengantongi akreditasi.

Jika kegiatan pengawasan lingkungan dilakukan di wilayah Kabupaten Pasangkayu, maka informasi mengenai jadwal, lokasi, serta pelaksanaan teknis di lapangan idealnya dapat disampaikan kepada pemerintah kabupaten.

Dengan demikian, kata Awal, DLH Kabupaten dapat melakukan pendampingan sekaligus mengetahui secara langsung proses pengambilan sampel yang dilakukan terhadap fasilitas pengolahan limbah SPPG. Apalagi persoalan air limbah SPPG menjadi bagian penting dalam memastikan operasional dapur penyedia makanan bergizi tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.

Pengujian baku mutu air limbah bukan hanya persoalan mengambil sampel dan membawa ke laboratorium. Hasil pengujian nantinya dapat menjadi salah satu dasar untuk melihat apakah air limbah yang dihasilkan dari aktivitas dapur telah memenuhi parameter baku mutu yang dipersyaratkan.

Karena itu, transparansi proses, dokumentasi, serta koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting agar hasil pengawasan dapat dipertanggungjawabkan.

DLH Kabupaten Pasangkayu berharap persoalan komunikasi tersebut tidak kembali terjadi dalam kegiatan berikutnya. Selain itu, pendampingan dari DLH Kabupaten juga dapat membantu memastikan kegiatan berjalan sesuai prosedur dan terdokumentasi dengan baik.

“Paling tidak kami mengetahui dan bisa mendampingi,” tegas pihak DLH Kabupaten.

Dengan demikian, yang diharapkan bukan pengambilalihan kewenangan pengujian dari provinsi kepada kabupaten, melainkan koordinasi yang lebih tertib antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.

Sebab, dalam pengawasan lingkungan, persoalannya bukan semata-mata siapa yang memiliki laboratorium atau siapa yang mengambil sampel. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana proses tersebut dilakukan secara terkoordinasi, transparan, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini terbitkan, belum diperoleh penjelasan dari DLH Provinsi Sulawesi Barat mengenai alasan tidak dilakukannya koordinasi teknis dengan DLH Kabupaten Pasangkayu sebelum pelaksanaan pengambilan sampel tersebut.

Mediasuaranegeri akan terus mengikuti perkembangan hasil pengujian baku mutu air limbah SPPG di Kabupaten Pasangkayu, termasuk apakah terdapat temuan terhadap kualitas air limbah dan langkah tindak lanjut yang akan dilakukan oleh instansi terkait.

DiRman

***

To Top