PASANGKAYU | SUARA NEGERI – Sekretariat DPRD Kabupaten Pasangkayu menjadwalkan pembahasan tindak lanjut hasil konsultasi dan harmonisasi Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Pasangkayu tentang Tata Tertib. Pada Jumat, 2 Oktober 2026, Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Agenda tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi internal DPRD setelah rancangan peraturan sebelumnya dikonsultasikan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat.
Hal itu tertuang dalam surat Sekretariat DPRD Kabupaten Pasangkayu Nomor B-100.3/99/X/2026 tertanggal 1 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, konsultasi Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib telah dilaksanakan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat.
Dari konsultasi tersebut, DPRD Pasangkayu memperoleh sejumlah hasil dan masukan yang dinilai perlu dibahas lebih lanjut sebagai bahan tindak lanjut penyempurnaan rancangan peraturan.
“Sehubungan dengan telah dilaksanakannya konsultasi Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Pasangkayu tentang Tata Tertib pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, sebagaimana tindak lanjut atas surat permohonan pengharmonisasian Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Pasangkayu, serta telah diperolehnya beberapa hasil dan masukan dalam pelaksanaan konsultasi tersebut,” demikian substansi surat undangan tersebut.
Pembahasan lanjutan tersebut melibatkan unsur Pemerintah Kabupaten Pasangkayu, khususnya Sekretaris Daerah Kabupaten Pasangkayu melalui Kepala Bagian Hukum, serta pejabat perancang peraturan perundang-undangan pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasangkayu.
Pertemuan ini diharapkan menjadi bagian penting dalam memastikan rancangan Tata Tertib DPRD telah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mengakomodasi hasil harmonisasi yang telah diberikan oleh Kementerian Hukum.
Tata tertib DPRD sendiri menjadi salah satu instrumen penting dalam mengatur mekanisme kerja lembaga legislatif daerah, mulai dari pelaksanaan fungsi DPRD, rapat dan persidangan, hak dan kewajiban anggota, hingga berbagai mekanisme kelembagaan lainnya.
Karena itu, proses penyusunan dan penyempurnaannya tidak sekadar menjadi urusan administratif. Substansi aturan tersebut nantinya akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kerja kelembagaan DPRD Kabupaten Pasangkayu.
Surat undangan tersebut ditandatangani Sekretaris DPRD Kabupaten Pasangkayu, Mansur, S.Sos., M.AP.
DiRman
***
