PASANGKAYU, SUARA NEGERI – Dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Desa Lelejae, Kecamatan Bulutaba, Kabupaten Pasangkayu, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang sempat mereda setelah mendapat perhatian media itu kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab di tengah masyarakat.
Warga mempertanyakan keseriusan pengawasan dan penanganan laporan dugaan aktivitas pertambangan tersebut, terutama terkait hasil pemeriksaan lapangan yang telah dilakukan oleh pihak terkait.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, masyarakat masih mempertanyakan keberadaan alat berat yang selama ini diduga digunakan untuk aktivitas penambangan.
Saat dikonfirmasi wartawan, pada Sabtu (29/8/2026), warga tersebut menyebut alat berat yang biasa terlihat di lokasi justru tidak ditemukan ketika pemeriksaan berlangsung.
“Yang menjadi pertanyaan masyarakat, ketika ada pemeriksaan justru alat berat yang biasa terlihat di lokasi tidak ditemukan di sana,” ujarnya.
Kondisi itu, menurut dia, semakin menimbulkan tanda tanya. Sebab, setelah dilakukan penelusuran oleh masyarakat, ditemukan sebuah excavator yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut berada di area perkebunan di lokasi lain.
Perpindahan alat berat di tengah proses pemeriksaan kemudian menjadi salah satu persoalan yang ingin mendapat penjelasan. Warga meminta pihak berwenang tidak hanya berhenti pada pemeriksaan administratif atau pengecekan lokasi, tetapi juga memastikan seluruh rangkaian aktivitas di lapangan benar-benar ditelusuri.
Selain itu, Warga juga mempertanyakan apakah pihak yang melakukan aktivitas tersebut mengetahui lebih awal mengenai waktu pemeriksaan.
Meski tidak menuduh adanya kebocoran informasi, kemungkinan tersebut dinilai perlu ditelusuri secara independen agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
“Kami tidak menuduh ada kebocoran informasi, tetapi kemungkinan itu juga perlu diperiksa agar semuanya jelas,” katanya.
Kecurigaan masyarakat semakin menguat setelah muncul informasi bahwa aktivitas pertambangan diduga belum sepenuhnya berhenti.
Berdasarkan informasi yang diterima warga yang hingga kini masih memerlukan verifikasi lebih lanjut alat berat disebut masih beroperasi secara terbatas pada waktu-waktu tertentu, termasuk menjelang subuh dan sekitar waktu magrib.
Jika informasi tersebut benar, maka pengawasan yang hanya dilakukan pada jam kerja atau waktu yang mudah diprediksi dinilai tidak cukup untuk memastikan aktivitas di lapangan benar-benar berhenti.
Karena itu, masyarakat meminta pengawasan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pada waktu-waktu yang tidak mudah diperkirakan.
Selain aktivitas alat berat, warga juga mempertanyakan status perizinan kegiatan pertambangan pasir tersebut.
Masyarakat meminta pemerintah maupun instansi berwenang membuka secara terang apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas yang sesuai, siapa pemegang izin apabila memang ada, serta bagaimana hasil pemeriksaan sebelumnya.
Tak kalah penting, warga meminta adanya penjelasan mengenai potensi dampak aktivitas pengambilan pasir terhadap lingkungan, termasuk kondisi Sungai Lariang dan kawasan di sekitarnya.
“Kami tidak ingin menunggu sampai terjadi kerusakan lingkungan yang lebih besar. Kalau memang legal, tunjukkan izinnya. Kalau melanggar, harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan semata soal ada atau tidaknya aktivitas alat berat. Lebih jauh, mereka mempertanyakan apakah pengawasan pemerintah benar-benar berjalan efektif atau hanya dilakukan setelah persoalan tersebut mencuat ke publik.
Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.
Keterbukaan tersebut dinilai penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan yang berkembang di masyarakat, mulai dari status legalitas, keberadaan alat berat, dugaan aktivitas pada jam tertentu, hingga potensi dampak terhadap lingkungan.
Sebab, jika aktivitas tersebut memang memiliki izin dan memenuhi ketentuan, masyarakat berhak mengetahui dasar legalitasnya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, publik juga berhak mengetahui langkah penindakan yang dilakukan.
Kini bola berada di tangan instansi berwenang: apakah dugaan tambang pasir di Lelejae benar-benar telah dihentikan, atau justru hanya “menghilang” ketika pemeriksaan berlangsung?
(*/Tim)
***
