PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasangkayu, Moh. Azis, SH, menegaskan bahwa setiap peserta yang dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, termasuk bagi mereka yang saat ini menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Menurut Azis, ketentuan tersebut berlaku tanpa pengecualian karena menyangkut aturan kepegawaian dan sumber penggajian yang berasal dari negara. Meski demikian, pihak BKPSDM masih menunggu penegasan lebih lanjut dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait teknis bagi anggota BPD yang dinyatakan lulus PPPK.
“Pada prinsipnya, ketika seseorang lulus PPPK, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya, apapun itu. Namun untuk kasus anggota BPD, kami masih menunggu koordinasi dan keputusan dari dinas PMD,” ujar Azis saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Kamis 2 April 2026.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), individu tidak diperbolehkan menerima penghasilan dari dua sumber keuangan negara dalam waktu bersamaan. Hal ini menjadi dasar utama larangan rangkap jabatan, meskipun secara struktur organisasi terdapat perbedaan antara perangkat desa dan anggota BPD.
“Walaupun secara tugas dan fungsi perangkat desa dengan BPD itu berbeda, tetapi dari sisi kepegawaian diperlakukan sama. Artinya tetap tidak bisa merangkap, karena sumber penggajiannya berasal dari keuangan negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Azis menambahkan bahwa dalam regulasi terbaru tahun 2025–2026, peserta yang lulus sebagai PPPK, termasuk PPPK Paruh Waktu, secara tegas diwajibkan untuk memilih satu jabatan. PPPK Paruh Waktu sendiri telah dikategorikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tunduk pada seluruh ketentuan yang mengatur ASN.
“Jika tetap memaksakan diri merangkap jabatan, maka berpotensi melanggar aturan kepegawaian, kode etik ASN, bahkan bisa masuk dalam ranah tindak pidana korupsi karena menerima dua penghasilan dari sumber yang sama,” jelasnya.
Ketentuan ini mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Dengan adanya aturan tersebut, BKPSDM Pasangkayu mengimbau seluruh peserta PPPK yang dinyatakan lulus agar segera mengambil keputusan dan mematuhi ketentuan yang berlaku guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Red
***