PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com — Batas waktu pengusulan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2026 kian mendekat. Namun, Pemerintah Kabupaten Pasangkayu berpotensi tidak mengajukan usulan formasi, sehingga dikhawatirkan tidak memperoleh tambahan pegawai pada tahun mendatang.
Berdasarkan informasi terbaru per Maret 2026, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menerbitkan surat resmi terkait penyusunan kebutuhan ASN. Surat edaran tersebut bernomor B/1553/M.SM.01.00/2026 yang mengatur tentang penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Melalui regulasi itu, pemerintah pusat meminta seluruh kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk segera mengusulkan kebutuhan formasi ASN melalui aplikasi e-formasi. Adapun batas akhir penyampaian usulan ditetapkan paling lambat 31 Maret 2026.
Menanggapi hal tersebut, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasangkayu saat ditemui di ruang tunggu kantor, Kamis 26 Maret 2026, menyampaikan bahwa kepala badan belum berada di tempat sehingga belum dapat memberikan keterangan resmi secara langsung.
Meski demikian, salah satu perwakilan BKPSDM mengungkapkan bahwa kemungkinan besar Pemerintah Kabupaten Pasangkayu tidak mengajukan usulan formasi ASN untuk tahun 2026.
“Waktunya sudah sangat terbatas, sementara proses penyusunan kebutuhan formasi membutuhkan data yang lengkap dan tahapan yang cukup panjang. Dan, kondisi keuangan daerah juga menjadi pertimbangan,” ujarnya.
Keterbatasan waktu menjelang tenggat serta kebijakan efisiensi anggaran daerah disebut menjadi faktor utama yang mempengaruhi potensi tidak diajukannya usulan tersebut. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius terkait kesiapan dan perencanaan kepegawaian di lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu. Pasalnya, pengusulan formasi ASN merupakan agenda rutin nasional yang seharusnya telah diantisipasi jauh hari sebelumnya.
Jika benar tidak ada pengajuan, maka Pasangkayu berpotensi kehilangan kesempatan mendapatkan tambahan ASN pada tahun 2026. Kondisi ini dinilai dapat berdampak langsung pada kualitas pelayanan publik, terutama di sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan administrasi. Lebih jauh, absennya usulan formasi juga berisiko memperberat beban kerja ASN yang ada, sekaligus mempersempit peluang masyarakat lokal untuk mengikuti rekrutmen ASN di daerahnya sendiri.
Sejumlah kalangan menilai, alasan keterbatasan waktu dan efisiensi anggaran tidak sepenuhnya dapat dijadikan pembenaran. Sebab, penyusunan kebutuhan ASN merupakan bagian dari perencanaan strategis yang semestinya telah dipersiapkan sejak awal tahun anggaran, bahkan jauh sebelumnya.
Setelah berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pimpinan BKPSDM Kabupaten Pasangkayu maupun Pemerintah Kabupaten Pasangkayu terkait kepastian pengusulan formasi ASN tahun 2026 tersebut. Dan publik pun kini menanti kejelasan, apakah Pasangkayu benar-benar akan melewatkan kesempatan penting tersebut, atau masih ada langkah cepat di detik-detik terakhir.
Red
***