KRIMINALITAS

Warga Bambakoro Diduga Dianiaya Oknum Security PT Letawa, Perusahaan Bantah Ada Kekerasan

Ft.Ist

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, seorang warga Desa Bambakoro, Kabupaten Pasangkayu, berinisial N menjadi korban penganiayaan diduga dilakukan oleh oknum petugas keamanan (security) PT Letawa, perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Peristiwa tersebut diduga terjadi setelah korban dituding melakukan pencurian buah kelapa sawit di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Letawa. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka di sejumlah bagian tubuh.

Sementara itu, beredar informasi berbeda terkait identitas terduga pelaku pencurian. Jika warga menyebut korban berinisial N, pihak perusahaan dalam keterangannya justru menyebut nama lain dengan inisial D.

Di sisi lain, sejumlah praktisi dan pihak yang menaruh perhatian pada kasus ini mempertanyakan titik lokasi kejadian, dengan menilai bahwa area tempat dugaan pencurian buah sawit tersebut berada di luar wilayah HGU PT Letawa, sehingga memunculkan polemik terkait kewenangan pengamanan di lokasi kejadian.

Namun demikian, pihak PT Letawa membantah keras adanya tindakan kekerasan oleh personel pengamanan perusahaan. Saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 6 Februari 2026, pihak perusahaan menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni penindakan terhadap aksi pencurian.

“Tidak ada tindak kekerasan. Yang bersangkutan mencuri di dalam HGU, tepatnya di Afdeling Juliet, bukan di areal yang sedang bermasalah,” tulis perwakilan PT Letawa. Jumat 6 Februari 2026.

Pihak perusahaan juga menjelaskan bahwa luka-luka yang dialami terduga pelaku bukan akibat pemukulan, melainkan karena yang bersangkutan berusaha melarikan diri saat hendak diamankan.

“Kenapa bisa luka-luka seperti itu, karena dia grasak-grusuk saat mau ditangkap, lari ke dalam kebun, semua ditabrak sendiri,” lanjut keterangan tersebut.

Lebih lanjut, pihak perusahaan juga memaparkan kronologi kejadian berdasarkan laporan internal patroli pengamanannya. Disebutkan bahwa pada Rabu, 4 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WITA, tim patroli pengawasan PT Letawa melakukan pengamanan di wilayah HGU, tepatnya di Afdeling Juliet, Kecamatan Tikke Raya, Kabupaten Pasangkayu.

Sebelumnya, sekitar pukul 19.00 WITA, tim Pam Obvit PT Letawa menerima laporan dari karyawan Afdeling (AFD) bahwa telah terjadi pencurian buah sawit sebanyak 16 janjang di Blok Juliet, yang rencananya akan dilangsir pada malam hari sekitar pukul 21.00 WITA.

Sekitar pukul 21.00 WITA, tim patroli bersama beberapa karyawan AFD melakukan penyisiran dan mendapati terduga pelaku tengah bersiap melangsir buah sawit tersebut di Blok Juliet 14/10.

Setelah dilakukan pengejaran, tim berhasil menangkap terduga pelaku di tempat kejadian perkara (TKP). Setelah terjatuh grasak-grusuk. Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti berupa 16 janjang buah sawit diamankan dan dibawa ke Mess Pam Obvit PT Letawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dirman

***

The Latest

To Top