BERITA SULBAR

Pergantian Kepala Dusun di Pasangkayu Disorot, Diduga Sepihak dan Cacat Hukum

Ft.Ist Ilustrasi (Internet)

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com — Pergantian kepala dusun (Kadus) di dua Kelurahan di Kabupaten Pasangkayu menuai sorotan tajam. Proses pergantian tersebut diduga dilakukan secara sepihak oleh Kepala Lurah tanpa melalui mekanisme administrasi dan petunjuk teknis (juknis) yang berlaku, sehingga dinilai berpotensi cacat hukum.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, pergantian kepala dusun terjadi di Kelurahan Martajaya dan Kelurahan Pasangkayu. Sejumlah kepala dusun yang diberhentikan mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan, baik secara tertulis maupun lisan, serta tidak mengetahui dasar hukum pemberhentian tersebut.

Salah satu perwakilan kepala dusun yang diganti menyatakan kekecewaannya atas keputusan sepihak tersebut. Ia menegaskan tidak pernah melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam juknis maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saya akan menuntut hak kami. Kami diberhentikan sepihak tanpa ada penyampaian dan alasan yang jelas,” tegasnya saat dikonfirmasi melalui via telpon. Jumat 6 Februari 2026.

Ia juga membantah adanya pelanggaran yang dituduhkan secara lisan. “Kalau secara lisan, saya tidak pernah diputus atau diponis melakukan pelanggaran. Menurut saya, saya masih memenuhi syarat karena tidak pernah ada surat teguran atau pemberitahuan resmi, apa lagi pelanggaran,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Pasangkayu, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan adanya pergantian kepala dusun di dua kelurahan tersebut. Namun ia mengungkapkan adanya perbedaan mendasar dalam proses pemberhentian di masing-masing wilayah.

Menurutnya, pemberhentian kepala dusun di Kelurahan Martajaya disertai surat pengunduran diri. Sebaliknya, untuk Kelurahan Pasangkayu, ia menegaskan tidak ditemukan dokumen pengunduran diri maupun koordinasi perencanaan pergantian kepada Bagian Pemerintahan.

“Untuk Kelurahan Pasangkayu, tidak ada surat pengunduran diri sama sekali. Koordinasi perencanaan pergantian ke kami juga tidak ada,” ungkapnya. Jumat 6 Februari 2026.

Ia menilai proses tersebut tidak memenuhi unsur juknis dan berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Pergantian ini bisa dikategorikan cacat hukum. Seharusnya kepala dusun yang masih memenuhi syarat tidak diberhentikan, bahkan perlu dikembalikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyayangkan lemahnya koordinasi antar pihak. Bahkan camat dan lurah disebut tidak melakukan komunikasi dengan Bagian Pemerintahan Setda Pasangkayu sebelum pergantian dilakukan.

“Sangat disayangkan. Setelah kami mendapat informasi adanya pergantian, barulah camat dan lurah kami panggil. Camat pun mengaku tidak pernah berkoordinasi dengan kami terkait rencana pergantian kepala dusun,” tambahnya.

Sebagai informasi, Petunjuk Teknis (Juknis) pemberhentian kepala dusun atau pelaksana kewilayahan diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional, yang kemudian diturunkan dalam Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup). Merujuk Pasal 5 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, kepala dusun hanya dapat diberhentikan apabila: Telah berusia 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, berhalangan tetap, seperti sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak mampu melaksanakan tugas.

Setelah berita ini diterbitkan, media ini terus berupaya mengonfirmasi pihak lurah dan camat atas dugaan pergantian sepihak tersebut.

Publik pun mendesak agar Pemerintah Kabupaten Pasangkayu melakukan evaluasi menyeluruh demi menjamin kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan kelurahan yang transparan.

Dirman

***

The Latest

To Top