POLDA SULBAR, Mediasuaranegeri.com – Direktorat Lalu Lintas mengungkap fakta dari sebuah kejadian laka lantas terjadi di Jalan Yosudarso, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Jumat 6 Februari 2026, sekitar pukul 00.10 Wita dini hari.
Kecelakaan yang melibatkan mobil Toyota Fortuner hitam menyebabkan dua orang korban luka-luka dan beberapa kendaraan rusak.
AKBP Anidhita Rizal bersama timnya yaitu AKP Agussalim Tahang, Iptu Bayu Okta dan Ipda Awaluddin yang melakukan asistensi penyelidikan langsung menyebutkan Pengemudi bernama Fachri Arfan (16), seorang pelajar dari Jalan P. Diponegoro Kelurahan Karema, mengaku sebelum kecelakaan pernah menyerempet motor terparkir di Jalan Ahmad Kirang.
Setelah berhenti, ia mengaku dipukul dari luar mobil dan kemudian dikatakan oleh teman yang lewat bahwa ia akan dikeroyok, sehingga ia memutuskan untuk melarikan diri.
“Dia kabur dengan kecepatan tinggi lalu saat melewati bundaran Kantor Gubernur memutar arah ke Jalan Yos Sudarso. Saat itu dia melihat kendaraan lain datang dari arah kiri, karena kaget ia membanting stir kekanan hingga tidak bisa mengendalikan mobil,” jelas AKBP Anidhita Rizal.
Dari peristiwa tersebut dua warga yang sedang duduk dan berbincang di depan warung Lamongan Al Farizky menjadi korban. Aditya Firdaus (21 tahun) yang berasal dari Jawa Timur harus dirawat karena mengalami patah dua kaki, cedera kepala, dan memar di bagian perut. Sedangkan Alif Mukti (19 tahun) dari Mamuju mengalami luka pada bagian paha.
Tak hanya itu, empat unit sepeda motor yang terparkir di sekitar warung juga mengalami kerusakan parah. Di antaranya Honda Scoopy putih (DC 2340 YA), Suzuki Nex hijau (DC 4909 GY), Suzuki Nex biru (DC 5724 AK), dan Yamaha Aerox hitam yang bahkan tidak memiliki TNKB. Mobil Fortuner itu sendiri juga mengalami rusak parah, keempat ban pecah, airbag keluar dan kaca samping belakang kiri pecah.
Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap fakta mengejutkan. TNKB DC 1032 FJ yang terpasang pada mobil itu ternyata diduga palsu! Nomor polisi asli kendaraan tersebut adalah DC 1156 A yang milik Pemda Kabupaten Mamuju. Bahkan di dalam mobil ditemukan beberapa TNKB lain yang siap digunakan.
Meski hasil tes alkohol dan urine menunjukkan negatif, pengemudi tetap terbukti melakukan kelalaian berat karena mengemudi di bawah umur dan mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi yang sangat membahayakan masyarakat.
Petugas telah melakukan langkah penyelidikan mulai dari olah TKP, memeriksa TKP, mengambil keterangan saksi dan pengemudi, hingga memverifikasi keaslian kendaraan. Seluruh bukti telah dikumpulkan untuk proses hukum selanjutnya.
Humas Polda Sulbar
***