BERITA SULBAR

Baru Satu Dapur MBG Bersertifikat, Keamanan Makan Gratis di Pasangkayu Dipertanyakan

Ft.Ist Ilustrasi (Internet)

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pasangkayu menuai sorotan. Dari 15 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terdata beroperasi, baru satu dapur yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sertifikat wajib untuk menjamin keamanan pangan.

Padahal, SLHS menjadi syarat utama operasional dapur MBG. Meski diberikan masa tenggang, sertifikat wajib diurus maksimal satu bulan sejak dapur beroperasi. Jika tidak, operasional seharusnya dihentikan.

Bagian Kesehatan Lingkungan Bidang P2 Dinas Kesehatan Kabupaten Pasangkayu, Syahra, membenarkan bahwa hingga kini baru satu dapur MBG bersertifikat, yakni di Doripoku. Dari 18 permohonan SLHS yang masuk, 15 sudah beroperasi, dan delapan dapur belum dikunjungi karena kelengkapan persyaratan.

“Dari 15 dapur SPPG yang terdata, baru satu yang sudah memiliki SLHS, yaitu dapur yang berada di Doripoku,” ucap Syahra saat diwawancarai diruang kerjanya, Senin, 2 Februari 2026.

Ia juga mengungkapkan, pihaknya menargetkan hingga Februari ini jumlah SLHS bisa bertambah menjadi enam, saat ini masih dalam tahap verifikasi. Masih ada delapan dapur yang belum di kunjungi karena menurutnya, sedang merampungkan kelengkapan persyaratan administrasi dan teknisnya.

Syahra juga menyinggung temuan di lapangan, salah satunya terkait ketersediaan air bersih. Di wilayah Kota Pasangkayu, terdapat dapur MBG yang menggunakan air galon untuk memasak, lantaran air di dapur dinilai tidak layak digunakan untuk proses pengolahan makanan program MBG. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko kesehatan, terutama bagi anak-anak sebagai penerima manfaat utama program MBG.

Selain itu, Meski seluruh dapur yang telah dikunjungi memiliki IPAL sederhana, Dinas Kesehatan menegaskan penilaian SLHS tetap mengacu pada juknis dan SOP sanitasi dapur. Ketidaksesuaian standar berujung pada rekomendasi perbaikan.

“Untuk poin penilaian inspeksi kesehatan lingkungan, pada dasarnya mengacu pada juknis pembuatan dapur MBG. Jika dapur dibangun sesuai juknis dan SOP, proses penilaian relatif cepat. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan dari SOP, maka nilai belum bisa tercapai dan kami memberikan rekomendasi perbaikan,” terangnya.

Sementara itu, penentuan operasional dapur MBG berada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN), bukan Dinas Kesehatan. Kondisi ini memunculkan celah pengawasan, ketika dapur dapat beroperasi tanpa sertifikat kelayakan higienitas.

“Operasional dapur MBG itu bukan ditentukan oleh Dinas Kesehatan. Itu kewenangan BGN, dan kami tidak masuk ke ranah tersebut. Tugas kami hanya pada proses dan prosedur penerbitan SLHS,” tegasnya.

Minimnya dapur MBG yang mengantongi sertifikat SLHS ini menjadi catatan penting dalam pengawasan program nasional, mengingat program Makan Bergizi Gratis menyasar langsung masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, sehingga aspek higienitas dan keamanan pangan tidak boleh ditawar dan ini menjadi peringatan serius agar pemerintah daerah dan BGN tidak hanya mengejar target program, tetapi juga memastikan keamanan pangan dan kesehatan masyarakat benar-benar terlindungi.

Dirman

***

The Latest

To Top