PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus pembunuhan terhadap seorang karyawati koperasi yang terjadi di Desa Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, dari Polres Pasangkayu.
Pelimpahan tahap II tersebut menandai beralihnya penanganan perkara dari penyidik kepolisian ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Tedhy Widodo, mengatakan setelah menerima pelimpahan, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi perkara, barang bukti, serta keterangan tersangka.
“Tadi kami telah memeriksa kelengkapan barang bukti dan keterangan tersangka,” ujar Tedhy Widodo saat diwawancarai di Kantornya. Jumat, 30 Januari 2026.
Selain itu, Ia juga menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara administratif dan substansi guna memastikan seluruh unsur hukum telah terpenuhi sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Lanjut Tedhy, tersangka telah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya. Selain itu, jaksa juga telah menerima keterangan dari empat orang saksi yang merupakan rekan kerja korban.
“Untuk saksi yang telah diperiksa ada empat orang, semuanya rekan kerja korban,” ungkapnya.
Usai proses tahap II, tersangka selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Randomayang untuk menjalani masa penahanan selama proses hukum berlangsung.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penelitian oleh Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Sesuai ketentuan, kejaksaan memiliki waktu selama 20 hari untuk meneliti berkas perkara, barang bukti, serta menyiapkan surat dakwaan.
“Setelah kami pelajari substansi perkaranya dan dinilai lengkap, jaksa penuntut umum akan menyusun dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri,” jelas Tedhy.
Ia menegaskan, penelitian dilakukan untuk memastikan dakwaan dan alat bukti telah cukup kuat dan dapat dibuktikan di persidangan.
“Jika semuanya telah lengkap dan cukup, perkara akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,” tutupnya.
Dirman
***