PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Di tengah gencarnya kebijakan efisiensi dan pemangkasan anggaran yang berdampak pada dihapusnya sejumlah program prioritas visi-misi Bupati dan Wakil Bupati Pasangkayu, termasuk program keagamaan, muncul fakta lain yang menuai tanda tanya publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Mediasuaranegeri, alokasi anggaran untuk PKK tingkat Kabupaten Pasangkayu pada tahun anggaran 2026 tercatat mencapai lebih dari Rp900 juta. Anggaran tersebut diduga masuk dalam pos hibah, disaat pemerintah daerah justru memangkas berbagai kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan sosial dan keagamaan masyarakat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal konsistensi kebijakan anggaran daerah. Dalih efisiensi yang digunakan untuk menghapus MTQ, umrah, dan sejumlah program strategis lainnya, dinilai tidak sejalan dengan masih besarnya alokasi dana untuk kegiatan tertentu.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Pasangkayu, I Nyoman Suandi, yang menaungi PKK, membantah adanya dana hibah di instansinya.
“Tidak ada dana hibah di PMD, bukan hibah tapi kegiatan pemberdayaan masyarakat,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu, 28 Januari 2026.
Namun, pernyataan tersebut justru menambah polemik. Pasalnya, Kepala Dinas PMD tidak menjelaskan secara rinci berapa besaran anggaran yang dimaksud sebagai kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut. Sikap enggan membuka detail anggaran menimbulkan kesan tertutup dan berpotensi memperlebar kecurigaan publik.
Minimnya transparansi ini dinilai bertentangan dengan semangat akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, terlebih di tengah situasi fiskal yang disebut-sebut sedang tidak baik-baik saja. Publik pun mempertanyakan, mengapa program keagamaan yang menyentuh langsung nilai moral dan sosial masyarakat harus dikorbankan, sementara anggaran ratusan juta rupiah tetap dialokasikan untuk kegiatan lain tanpa penjelasan yang gamblang.
Masyarakat berharap pemerintah daerah lebih terbuka dan adil dalam menetapkan skala prioritas anggaran, agar kebijakan efisiensi tidak terkesan tebang pilih dan justru melukai rasa keadilan publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak terkait mengenai rincian penggunaan anggaran PKK atau yang disebut kegiatan pemberdayaan masyarakat tersebut.
Dirman
***