BERITA SULBAR

Dari Jual Beli Pohon Kelapa di Tinapu Hingga Laporan Polisi: Transaksi Lama dan Dokumen Dipertanyakan

Ket Dok; Nampak foto lokasi pohon kelapa yang saat ini dalam proses sengketa agraria

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Laporan dugaan penyerobotan lahan di Dusun Tinapu, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, mulai memunculkan banyak tanda tanya.

Seorang warga bernama berinisial (RL) dilaporkan ke Polres Pasangkayu oleh (Hj.RS). Namun, hasil penelusuran awal tim media ini menemukan sejumlah kejanggalan, baik dari sisi dokumen kepemilikan, alur transaksi, maupun fakta di lapangan.

Dari hasil investigasi sementara, konflik ini tidak berdiri pada satu peristiwa tunggal, melainkan merupakan rangkaian panjang penguasaan dan perpindahan klaim atas sebidang lokasi.

(RL) kepada media ini menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan merupakan warisan keluarganya. Ia menyebut lokasi tersebut adalah milik almarhum ayahnya, (BR), yang semasa hidup menghibahkan lahan itu kepada dirinya dan saudara perempuannya, (MR). Klaim ini diperkuat dengan penguasaan fisik lahan yang telah berlangsung puluhan tahun.

Masalah mulai meruncing pada keberadaan delapan pohon kelapa di atas lahan tersebut. Menurut (RL), pada 31 Desember 1997, almarhum (BR) menjual delapan pohon kelapa itu kepada almarhum (JB). Penjualan tersebut.

“Hanya sebatas pohon kelapa, bukan tanah berdasarkan bukti transaksi isi dalam kwitansi antara bapak saya dengan almarhum JB yang dipegang oleh istri almarhum (JB),” ucap RL, di Tinapu, Jumat 9 Januari 2026.

Namun, dalam perkembangannya, (S), anak almarhum (JB), kembali melakukan transaksi dengan (Hj.RS). Kepada tim media ini pada 9 Januari 2026, (S) mengakui bahwa dirinya menjual enam pohon kelapa kepada (Hj.RS). Yang mengejutkan, ia juga mengaku menandatangani kwitansi yang disodorkan (Hj.RS) dalam keadaan kosong, tanpa isi atau redaksi pernyataan jual beli.

Pengakuan ini memunculkan dugaan serius tentang potensi penyalahgunaan dokumen, sekaligus membuka pertanyaan: apakah yang diperjualbelikan benar-benar pohon kelapa, atau telah bergeser menjadi klaim atas tanah?.

Untuk menelusuri batas objek sengketa, (RL) dan (S), disaksikan langsung oleh Lurah Pasangkayu, Kaswan, melakukan peninjauan lapangan pada Jumat 9 Januari 2026. Dan dari hasil pengecekan lokasi tersebut, luas area yang diduga terkait transaksi diperkirakan hanya sekitar kurang lebih lima meter panjang, dengan lebar mengikuti batas lahan sekitar. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa objek awal transaksi sangat terbatas, dan tidak serta-merta mencakup keseluruhan bidang tanah yang kini disengketakan.

Tim media juga menemukan adanya perbedaan keterangan di antara pihak-pihak yang sempat dimintai keterangan di Polres Pasangkayu. Perbedaan ini menambah indikasi bahwa konflik agraria ini tidak hanya menyangkut kepemilikan, tetapi juga berpotensi masuk ke ranah dugaan cacat administrasi dan dokumen.

Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi (Hj.RS) selaku pelapor, serta pihak Polres Pasangkayu yang menangani perkara ini, guna memperoleh keterangan resmi terkait dasar laporan, alat bukti yang digunakan, dan konstruksi hukum yang diterapkan.

Kasus ini menegaskan kembali bahwa konflik agraria di tingkat lokal kerap berakar pada transaksi lama yang tidak terdokumentasi secara kuat, membuka ruang sengketa, kriminalisasi, dan dugaan manipulasi klaim kepemilikan.

Dirman

***

The Latest

To Top