PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com — Penetapan seorang oknum Polisi Hutan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Pasangkayu sebagai tersangka kembali membuka tabir gelap praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan lindung di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Ditengah proses hukum yang sedang berjalan, muncul fakta lain yang memantik tanda tanya publik. Tambak budidaya udang vaname yang berlokasi di Dusun Tura hingga kini masih adem-adem (aman), meskipun lahan yang digunakan diketahui masuk dalam kawasan hutan lindung.
Berdasarkan hasil pengambilan titik koordinat oleh pihak KPH Lariang, lokasi tambak tersebut secara administratif dan spasial berada dalam wilayah hutan lindung Pasangkayu. Fakta ini menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan tersebut seharusnya dilarang dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kehutanan.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, keberadaan tambak udang vaname di Dusun Tura diketahui belum tersentuh tindakan hukum. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlakuan hukum yang tidak seimbang serta menimbulkan kecurigaan publik terhadap komitmen penegakan hukum di sektor kehutanan.
Sejumlah pihak menilai, aparat penegak hukum dan instansi terkait harus bertindak objektif dan konsisten. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, terlebih jika menyangkut kawasan hutan lindung yang memiliki fungsi strategis bagi kelestarian lingkungan dan keseimbangan ekosistem.
“Jika benar lahan tambak tersebut berada di kawasan hutan lindung berdasarkan data koordinat resmi, maka seharusnya diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujar salah satu pemerhati lingkungan di Pasangkayu yang enggan disebutkan namanya.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diuntungkan dari aktivitas pemanfaatan kawasan hutan lindung tersebut. Transparansi dan ketegasan dinilai menjadi kunci untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap upaya perlindungan hutan di Pasangkayu.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut terhadap pihak KPH Pasangkayu maupun KPH Lariang dan APH atas keberadaan tambak udang vaname di Dusun Tura. (Tim)
***
