PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com — Pengadilan Negeri (PN) Pasangkayu secara resmi menetapkan seorang anggota Polisi Hutan (Polhut) Sulbar sebagai tersangka dalam perkara pembukaan lahan hutan secara ilegal. Penetapan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 84/Pid.Sus/2025/PN Pky yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Jumat 12 Desember 2025.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa saksi atas nama I Gede Rastika patut ditetapkan sebagai tersangka dan memerintahkan Penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi melalui Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta menetapkannya sebagai tersangka apabila telah ditemukan dua alat bukti yang sah.
“Menetapkan saksi I Gede Rastika sebagai tersangka dan memerintahkan penyidik untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkannya sebagai tersangka apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup,” bunyi amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Anandy Satrio P, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf Firdaus dan Maruly Agustinus Sinaga. Dikutip dari Dandapala.
Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syaripudin Bin Hamide berupa hukuman penjara selama 7 (tujuh) bulan serta denda sebesar Rp100 juta, karena terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Fakta persidangan mengungkap peran aktif anggota Polhut tersebut. Ia disebut memberikan konfirmasi lisan kepada pemilik alat berat bahwa lokasi pembukaan lahan dalam kondisi “aman” untuk dikerjakan. Tidak hanya itu, saksi juga diketahui meminta agar akses jalan menuju lahan miliknya turut dibersihkan.
Majelis Hakim menegaskan bahwa posisi I Gede Rastika sebagai anggota Polhut UPTD KPH Pasangkayu seharusnya memiliki kewenangan untuk melarang dan menghentikan aktivitas ilegal sebelum terjadinya tindak pidana.
“Sebagai Polisi Hutan, saksi memiliki kewajiban moral, etik, dan hukum untuk menjaga kelestarian kawasan hutan serta mencegah setiap bentuk pelanggaran hukum kehutanan. Perannya bukan semata penindak, tetapi juga pengawas, pengendali, dan pencegah pelanggaran di wilayah kerjanya,” sebagaimana tertuang dalam rilis putusan PN Pasangkayu.
Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim juga merujuk pada praktik yurisprudensi serupa, di antaranya Penetapan PN Tanjung Pandan Nomor 18/Pid.Sus/2025/PN Tdn yang menetapkan enam saksi dan tiga korporasi sebagai tersangka, serta Putusan PN Dompu Nomor 145/Pid.B/2014/PN.Dpu atas nama terdakwa Narsiman alias Dae Nu.
Majelis Hakim menyoroti persoalan pembukaan lahan hutan secara ilegal di Kabupaten Pasangkayu yang telah menjadi pola ekonomi dan sosial masyarakat, khususnya untuk kepentingan ekspansi perkebunan sawit. Praktik tersebut dinilai telah mengancam kelestarian kawasan hutan apabila tidak ditegakkan hukum secara adil dan konsisten.
Oleh karena itu, Majelis Hakim menggunakan dasar Pasal 36 huruf d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menetapkan tersangka demi menjamin asas persamaan di muka hukum, termasuk terhadap pihak yang justru memiliki kewajiban moral mencegah terjadinya kejahatan.
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum maupun Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih memiliki hak untuk menerima, pikir-pikir, atau mengajukan upaya hukum banding dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang. Dilansir dari Dandapala.(**)
***