POLDA SULBAR, Mediasuaranegeri.com – Sidang praperadilan yang diajukan oleh “M” terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, telah mencapai puncaknya. Pengadilan Negeri Majene menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh pemohon.
Sidang yang berlangsung sejak Jumat, 14 November 2025, hingga Jumat, 21 November 2025, dengan Nomor Perkara 1.Pra.pid/2025/PN Majene, dipimpin oleh hakim tunggal Mikha Tombi, S.H. “M”, melalui kuasa hukumnya, menggugat Satuan Reskrim Polres Majene Polda Sulbar terkait penetapan status tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/79/IX/2025/SPKT/POLRES MAJENE/POLDA SULAWESI BARAT, tertanggal 5 September 2025.
Pihak termohon, Kapolres Majene, menunjuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Kombespol Hadi Winarno, S.I.K, M.H., Iptu M. Paridon Badri KM, S.Tr.K.,M.H., Ipda M. Firman Oscandar, S.H., S.Sos., M.H., Aipda Muhammad Arif, S.H., dan Brigpol Hasrifadillah A.B., S.H.
Rangkaian sidang praperadilan ini meliputi:
• Jumat, 14 November 2025: Pembukaan sidang dan penyampaian permohonan gugatan dari pemohon.
• Senin, 17 November 2025: Penyampaian eksepsi dan jawaban dari pihak termohon.
• Selasa, 18 November 2025: Pembuktian dari pemohon dan termohon. Pemohon menghadirkan saksi ahli, Dr. Kamri Ahmad, S.H., M.Hum.
• Rabu, 19 November 2025: Pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.
• Jumat, 21 November 2025: Pembacaan putusan oleh hakim.
Dalam putusannya, hakim Mikha Tombi, S.H., menolak seluruh gugatan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon. Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, status “M”, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tetap berlaku dan proses hukum akan terus berlanjut.
Humas Polda Sulbar
***