MAMUJU, Mediasuaranegeri.com — Suasana hangat menyelimuti ruang kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) pada Jumat pagi 24 Oktober 2025. BPKPD Sulbar menerima kunjungan dari PT Pertamina Patra Niaga, yang dihadiri langsung oleh Supiyatin, Manajer PT Pertamina Patra Niaga Area Sulawesi, bersama timnya.
Kunjungan tersebut disambut oleh Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, didampingi Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Nuruddin Rahman, serta sejumlah pejabat eselon IV di lingkup bidang pendapatan daerah.
Pertemuan ini membahas tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait adanya kurang bayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) oleh pihak PT Pertamina Patra Niaga. Dalam kesempatan tersebut, pihak Pertamina menyampaikan pendekatan persuasif dengan mengajukan permohonan keringanan atau mekanisme pembayaran secara bertahap (cicilan) atas kewajiban yang menjadi temuan audit.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan bahwa usulan tersebut akan segera dilaporkan kepada Gubernur Sulbar, mengingat keputusan akhir mengenai kebijakan pembayaran berada di tangan pimpinan daerah.
“Kami tentu menyambut baik itikad baik dari pihak PT Pertamina Patra Niaga untuk menyelesaikan kewajiban sesuai hasil temuan BPK-RI. Namun, untuk mekanisme teknis seperti keringanan atau cicilan, kami akan terlebih dahulu melaporkannya kepada Bapak Gubernur Sulbar untuk mendapatkan arahan dan keputusan,” ujar Ali Chandra.
Ia menambahkan, langkah komunikasi yang dilakukan PT Pertamina Patra Niaga menjadi sinyal positif bagi Pemprov Sulbar dalam memperkuat koordinasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Ini angin segar bagi Pemprov Sulbar karena menunjukkan komitmen bersama dalam menindaklanjuti hasil audit dan memperkuat tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendapatan Daerah BPKPD Sulbar, Nuruddin Rahman, menjelaskan bahwa temuan BPK-RI yang dibahas berkaitan dengan selisih perhitungan dan pelaporan PBBKB yang menjadi kewajiban PT Pertamina Patra Niaga kepada Pemprov Sulbar.
“Kurang bayar yang menjadi temuan BPK-RI ini terkait selisih setoran PBBKB dari hasil distribusi bahan bakar di wilayah Sulbar. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang menjadi hak daerah dapat dipulihkan melalui mekanisme yang sesuai aturan, tanpa menghambat operasional badan usaha,” tegas Nuruddin.
Ia juga menegaskan, koordinasi ini merupakan bagian dari langkah penertiban administrasi dan optimalisasi penerimaan daerah yang menjadi perhatian serius BPKPD Sulbar.
Kunjungan dan diskusi ini sejalan dengan misi kelima Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
Dengan adanya langkah dialog konstruktif antara BPKPD Sulbar dan PT Pertamina Patra Niaga ini, diharapkan tindak lanjut terhadap temuan BPK-RI dapat segera terselesaikan dengan solusi terbaik, sekaligus menjadi contoh praktik kolaboratif antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendukung transparansi dan keadilan fiskal di Sulbar.
***
