DAERAH

Penyidik Polsek Biromaru Diduga Kriminalisasi dan Langgar Prosedur, Penangkapan Warga Tuai Sorotan

Ket ft: Dokumentasi tim Mediasuaranegeri

SIGI, Mediasuaranegeri.com – Farhan Juliansyah Korompot alias Aan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan. Namun, kuasa hukumnya menilai proses penyidikan Polsek Biromaru sarat kejanggalan, mulai dari penangkapan tanpa prosedur hingga penyitaan kendaraan pribadi yang dinilai tidak relevan dengan perkara.

Penangkapan terhadap seorang warga bernama Farhan Juliansyah Korompot alias Aan oleh penyidik Polsek Biromaru, Polres Sigi, Sulawesi Tengah, menuai sorotan publik. Penangkapan tersebut diduga dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga dan dinilai tidak sesuai prosedur hukum.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/117/VII/2025/SPKT/Polsek-Biromaru/Polres-Sigi/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 15 Juli 2025, atas dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Namun, hasil penelusuran dan investigasi tim media ini menemukan adanya dugaan kriminalisasi dan diskriminasi hukum terhadap Farhan dalam proses penyidikan.

Salah satu penasehat hukum (PH) Farhan, yakni Saharuddin, S.H., M.H dari Kantor Advokat MRS & Rekan, mengaku pihaknya tidak dihargai selama proses penyidikan berlangsung. Ia menduga terdapat kejanggalan dalam proses penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya.

“Lagi-lagi penyidik kurang memahami tugas dan tanggung jawab seorang advokat. Pasal 54 KUHAP dengan jelas menyebutkan bahwa tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari penasihat hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Ini adalah bagian dari jaminan perlindungan hukum dan hak asasi tersangka,” ujar Saharuddin, Sabtu 4 Oktober 2025.

Selain itu, Ia juga menyoroti lokasi kejadian perkara (locus delicti) yang disebut tidak berada di wilayah hukum Polsek Biromaru, melainkan di wilayah Kota Palu. “Kami menduga ada pemaksaan sehingga klien kami dikriminalisasi,” tegasnya.

Lanjut Saharuddin mengungkap adanya penyitaan terhadap mobil pribadi milik Farhan yang diduga tidak memiliki kaitan dengan perkara yang disangkakan.

“Mobil pribadi klien kami yang tidak terkait dengan kasus itu tetap disita dan dijadikan alat bukti. Kami menilai tindakan tersebut merupakan bentuk perampasan oleh penyidik,” ucapnya.

Menurut Saharuddin, proses penyidikan hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan (tahap II) juga dilakukan tanpa koordinasi atau pemberitahuan resmi kepada penasihat hukum.

“Kami sudah berupaya menghubungi penyidik, Saudara Suaib, namun telepon dan pesan WhatsApp kami tidak digubris. Ini jelas bentuk tindakan sewenang-wenang,” ujarnya.

Pihaknya (PH_red) juga menyayangkan sikap Kejaksaan Negeri Sigi yang diduga tetap menerima pelimpahan berkas perkara tersebut tanpa verifikasi terhadap dugaan pelanggaran prosedur.

“Kami menduga ada kerja sama antara penyidik dan pihak kejaksaan dalam pelimpahan berkas klien kami,” katanya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Farhan menyatakan akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan penyidik yang diduga telah melakukan pelanggaran prosedural dan kesewenang-wenangan.

(Tim)

***

The Latest

To Top