BERITA SULBAR

Praktik Ganti Rugi Lahan di Salobulu Pasangkayu Disorot, Diduga Objek Masuk Kawasan Atau Sengketa

Foto ist. ilustrasi

PASANGKAYU, Mediasuaranegeri.com – Berdasarkan informasi yang beredar bahwa adanya dugaan praktik ganti rugi lahan yang menyeret nama seorang Kepala Dusun Salobulu, Kelurahan Pasangkayu, Kecamatan Pasangkayu, terlibat dalam transaksi ganti rugi senilai Rp16 juta bertempat di Kantor Kecamatan Pasangkayu pada 13 Desember 2024, namun hingga kini status kepemilikan lahan tersebut masih belum jelas.

Terkait hal tersebut, warga berinisial S yang mengaku sebagai korban menceritakan kepada media bahwa transaksi ganti rugi dengan pemilik lahan itu berlangsung di Kantor Kecamatan Pasangkayu yang disaksikan Kepala Dusun Salobulu, dan dihadiri oleh Camat Pasangkayu.

Selain itu, S juga mengatakan bahwa transaksi dilakukan di Kantor Camat Pasangkayu secara tunai sebanyak Rp10 juta, kemudian sisanya Rp6 juta itu di transfer ke rekening tabungan Kepala Dusun Salobulu an. Sudir. Dikutip dari intelijennews.

Terkait hal tersebut, Camat Pasangkayu, Iwan Lasibe saat dikonfirmasi kepada media ini mengaku tidak mengetahui hal itu.

“Maaf saya tidak tau, datang saja di kantor camat kalau mau klarifikasi supaya jelas,” ucapnya melalui via chat whatsapp pribadinya.

“Tidak apa apa de kekantor saja klaripikasi saya siap berikan keterangan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dusun Salobulu, Sudir saat dikonfirmasi terkait hal tersebut kepada media ini mengatakan, awalnya dikuasai dan sudah tanam pisang tapi ada pihak ketiga yang masuk menanam Kelapa sawit.

“Saya juga ngak tau solusinya ,,,berapa bulan yang lalu pihak yang menerima uang berjanji mau mengembalikan uangnya, namun sampai sekarang belum,” ucapnya kepada media ini melalui pesan whatsapp 16 September 2025.

Selain itu, menurut sudir selaku kepala dusun mengaku lupa nilai rupiah ganti rugi atas lokasi yang ada di Salobulu. “Kalau totalnya saya sudah lupa yang menerima an ical,” tuturnya.

Setelah di konfirmasi bahwa kita ketahui bersama, sebagian itu menjadi sengketa masyarakat dengan pihak perusahaan,
– Apakah titik lokasi tersebut jauh dari pada itu dan area kawasan hutan lindung ya?,
– Apakah titik lokasinya yang diganti rugi tempat sengketa atau di kawasan pak dusun, tabe
– Tabe pak dusun, titik lokasi yang menjadi objek di ganti rugi itu apakah jauh dari titik ini? Tabe. Namun hal ini tidak medapat jawaban.

“Mohon maap nanti kita bisa lanjut lagi sibuk ini pak,” tutupnya singkat pada pesan whatsapp.

Diketahui, sebagian di wilayah salobulu berdampingan perkampungan dengan perusahaan PT Pasangkayu yang sempat menjadi objek sengketa lahan dan area kawasan hutan lindung.

Setelah berita ini tayang, media ini akan terus berupaya melakukan investigasi atas objek yang di ganti rugi tersebut.

(Redaksi)

***

To Top